Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Modus penipuan menggunakan resi dan bukti transfer fiktif kembali terjadi di Kota Tepian. Kali ini, sindikat pelaku memperdaya sebuah dealer sepeda motor di Jalan Kemakmuran, Samarinda, hingga satu unit Honda Scoopy raib dibawa kabur.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika tersangka berinisial MA (25) memesan satu unit Honda Scoopy secara tunai melalui transaksi online.
“Proses jual beli dilakukan secara daring. Pelaku menggunakan identitas palsu dan mengirimkan bukti transfer fiktif agar pihak dealer percaya pembayaran telah dilakukan,” jelas Aksarudin, Minggu (11/1/2026) malam.
Setelah pihak dealer percaya transaksi telah lunas, MA kemudian meminta tersangka EF (25) untuk menyamar sebagai kerabatnya dan datang langsung ke dealer guna mengambil sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, sepeda motor itu dijual kembali kepada pihak lain. Dalam proses ini, tersangka SO (23) berperan meyakinkan calon pembeli bahwa kendaraan tersebut telah lunas dan memiliki kelengkapan administrasi.
Baca Juga
Akibat peristiwa tersebut, pihak dealer mengalami kerugian sekitar Rp 25,3 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap EF di Jalan KH Abul Hasan pada Sabtu (10/1/2026). Tidak lama berselang, MA dan SO turut diamankan di kawasan Jalan Rawa Sari.
Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB beserta dua anak kunci, satu unit ponsel Infinix, satu unit ponsel iPhone, sepasang sepatu merek Porsche yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta dokumen pendukung berupa satu lembar surat jalan, fotokopi KTP, dan Kartu Keluarga.
Baca Juga
“Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
