Dilaporkan Warga, Polisi Grebek Pengedar Sabu di Sepaku

Polisi grebek pengedar sabu di Jalan Sepaku, PPU. Bersama dengan pria yang diduga sebagai pengedar, polisi mengamankan 1,34 gram sabu.
Devi Nila Sari
915 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Upaya peredaran narkotika di Kecamatan Sepaku kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) membekuk seorang pria berinisial S (28) yang diduga sebagai pengedar sabu dalam operasi penindakan, pada Selasa (27/1/2026) malam.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan RT 012 Desa Bukit Raya, Sepaku, sekitar pukul 21.30 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal aatresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Kasat Resnarkoba, Iskandar mengatakan dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di saku celana tersangka, berikut alat takar sederhana yang terbuat dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan setelah tersangka mengakui masih menyimpan narkotika di sebuah mess kawasan Pelabuhan Jetty Dusantiong, Sepaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan kembali menemukan satu paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar.

“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak tiga paket sabu dengan berat bruto 1,34 gram, termasuk alat bantu dan handphone,” paparnya.

AKP Iskandar menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah PPU. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat.

Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }