Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Kejaksaan Negeri Balikpapan menetapkan satu tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan perusahaan yang berlangsung pada 2017 hingga 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan, Donny Dwi Wijayanto, mengungkapkan tersangka berinisial AA IKK yang menjabat sebagai Direktur PT Bara Surya Perkasa (BSP), perusahaan yang bergerak di bidang trading batu bara.
“Pada hari ini, Rabu (11/3/2026), kami melaksanakan penetapan tersangka dalam kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan pembiayaan dari PT PPA Finance, yang merupakan anak usaha BUMN PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), kepada PT Bara Surya Perkasa pada periode 2017 hingga 2019,” tuturnya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula ketika PT BSP mengajukan pembiayaan kepada PT PPA Finance pada 2017 dengan nilai sekitar Rp20 miliar, yang ditujukan untuk kebutuhan modal kerja maupun investasi.
Selanjutnya pada periode 2018 hingga 2019, nilai pembiayaan tersebut kembali bertambah sekitar Rp4 miliar, sehingga total outstanding pembiayaan mencapai kurang lebih Rp24 miliar.
Baca Juga
Namun dalam proses penyalurannya, penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
“Dalam pelaksanaan pembiayaan tersebut terdapat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Donny.
Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejari Balikpapan menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dari hasil audit tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp31 miliar.
Baca Juga
Donny menegaskan, penyidik masih akan mengembangkan kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ke depan kami akan terus menggali pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun terkait penggantian kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini AA IKK menjadi satu-satunya tersangka yang telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima manfaat dari pembiayaan tersebut. Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
