Disembunyikan di Balik Baju, Dua Perempuan Diduga Pengedar Sabu di Palaran Diciduk Polisi

Niat menyamarkan barang haram di balik pakaian tak menyelamatkan dua perempuan di Palaran. Berbekal laporan warga, polisi menciduk keduanya saat berboncengan motor dan menemukan sabu yang selama ini coba disembunyikan.
Fajri
By
3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dua perempuan berinisial S (43) dan TW (43) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Palaran berhasil diamankan polisi. Keduanya tertangkap meski sempat menyembunyikan sabu di balik pakaian.

Pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, pada Selasa (13/1/2026) sore.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi, termasuk di kawasan lampu lalu lintas,” ujar Iswanto di Samarinda, Kamis (15/1/2026).

- Advertisement -
Ad image

Saat berada di lokasi, petugas mencurigai dua perempuan yang berboncengan sepeda motor. Keduanya kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Hasil penggeledahan menemukan dua poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,82 gram yang disembunyikan di balik pakaian bagian atas salah satu pelaku,” jelasnya.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Di dalam jok motor, petugas menemukan sebuah tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Selain sabu, kami juga mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku,” tambah Iswanto.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua perempuan tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }