Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Empat mahasiswa yang didakwa terkait kepemilikan 27 bom molotov dalam rangkaian rencana aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kalimantan Timur menilai dakwaan jaksa penuntut umum mengandung banyak kejanggalan.
Penilaian tersebut disampaikan melalui penasihat hukum mereka, Paulinus Dugis.
“Tim kuasa hukum menilai terdapat ketidaksesuaian serius dalam uraian peristiwa, termasuk terkait waktu kejadian dan lokasi perkara,” ujar Paulinus di Samarinda, Selasa (14/1/2026).
Empat terdakwa masing-masing berinisial F (20), MH (20), MAG (20), dan AR (21). Mereka didakwa terkait kepemilikan dan penyimpanan 27 botol bom molotov yang ditemukan di Sekretariat Program Studi Sejarah, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi sehari sebelum rencana aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur pada 31 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga
Dalam penggerebekan itu, aparat kepolisian menemukan 27 botol bom molotov, jeriken berisi bensin, serta kain perca yang diduga digunakan sebagai sumbu.
Paulinus menjelaskan, keempat mahasiswa saat ini berstatus tahanan kota setelah memperoleh penangguhan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan dan keberlanjutan pendidikan mereka.
Sementara itu, terdapat tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai perencana utama pembuatan bom molotov yang masih ditahan terpisah. Dua di antaranya bahkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga
Ketiga tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Saat ini, keempat terdakwa telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (13/1/2026). Dalam sidang lanjutan, pihaknya berencana mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sebagai informasi, eksepsi merupakan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa, biasanya terkait aspek formil seperti kewenangan pengadilan atau keabsahan dakwaan, dan diajukan sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai.
Selain itu, Paulinus juga mempertanyakan dasar hukum pasal yang digunakan jaksa. Menurutnya, penerapan pasal tersebut perlu dikaji ulang mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Jika eksepsi kami dikabulkan, maka dakwaan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan perkara tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok. Konsekuensinya, para terdakwa harus dibebaskan,” tegasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id