Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Seorang warga Samarinda Seberang dilaporkan ke polisi setelah didatangi pria berinisial AJ (55) yang membawa sebilah parang, menyusul insiden suara pintu dibanting secara tidak sengaja.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pattimura Gang Keluarga RT 13, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Selasa (9/12/2025) malam.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, mengatakan suara benturan pintu yang cukup keras memicu emosi terlapor hingga berujung pada tindakan pengancaman.
“Korban merasa terancam atas tindakan tersebut dan melaporkannya kepada kami,” ujar Baihaki di Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Baihaki mengungkapkan, peristiwa itu bukan sekadar persoalan sepele. Dari hasil pendalaman, diketahui pelapor dan terlapor memiliki konflik keluarga yang berkaitan dengan persoalan warisan, yang sebelumnya sempat dimediasi.
Baca Juga
Namun karena tindakan pengancaman kembali terjadi, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan AJ di kawasan Samarinda Seberang pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari hasil pemeriksaan, AJ mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang beserta sarungnya serta rekaman CCTV yang menguatkan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengancaman.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Samarinda Seberang,” tambah Baihaki.
Ia mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan senjata tajam dan mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
