Sopir truk tangki berinisial RS alias RN harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran melakukan penggelapan 10 ribu liter solar. Atas tindakannya, ia terancam lima tahun penjara.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, yang melibatkan seorang sopir truk tangki. Dalam kasus tersebut, sopir truk tangki itu bersama rekannya menggelapkan 10 ribu liter solar dan menyebabkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Kamis (23/11/2023). Ketika pelaku berinisial RS alias RN (28) yang bekerja sebagai sopir truk tangki milik PT Ratah Indah ditugaskan membawa truk tangki KT 8994 NS untuk mengisi 10 ribu liter solar. Pengisian dilakukan di Depo Pertamina Jalan Cendana, kemudian dibawa ke PT. PLN Muara Wahau.
Setibanya di tempat tujuan pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 12.00 Wita, langsung dilakukan sounding atau mengukur kedalaman tangki untuk mengetahui volume minyak.
“Sayangnya, setelah dilakukan sounding, kekurangan solar terungkap, dan PLN menolak menerima BBM tersebut. Karena tidak sesuai dengan delivery order (DO),” terangnya di Samarinda, Jumat (15/12/2023).
Gelapkan 10 Ribu Liter Solar, Perusahaan Rugi Rp162 Juta
Karena ada permasalahan tersebut, pelaku memarkir truk di PT. PLN Muara Wahau sambil menunggu informasi lebih lanjut selama satu hari, hingga dilakukan pengukuran ulang. Namun, setelah dilakukan sounding kembali, kejanggalan tetap terjadi.
RS alias RN pun kemudian membawa truk kembali ke Samarinda dan meninggalkannya di Jalan Ring Road II dalam keadaan tangki kosong. Sehingga akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian Rp162 juta.
Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang. Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Kunjangpun melakukan penyelidikan. Dan diketahui pelaku berada di Desa Jati Gede, Majalengka. Setelah aparat tiba di tempat pelaku, ternyata ia malah sudah berpindah ke Kecamatan Sukmajaya, Depok.
“Akhirnya pelaku RS alias RN berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 14.30 di Jalan Merdeka Timur, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok,” tambahnya.
Dalam interogasi, pelaku mengungkap adanya pelaku lain, HS, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Sedangkan RS alias RN dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Kunjang. Atas perbuatannya ia disangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” tutupnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari