Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) merampungkan penyidikan kasus dugaan pencurian alat berat jenis excavator PC 200-6. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini penyidik menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat atas nama Ahmad Ariadi terkait dugaan pencurian satu unit alat berat yang berada di RT 003, Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
“Alat berat tersebut diduga diambil dengan cara dipotong menjadi beberapa bagian. Saat pertama kali diketahui, kondisinya sudah rusak dan cukup lama berada di lokasi hingga ditumbuhi rumput,” ujar AKP Dian Kusnawan, Selasa (27/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres PPU melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Berdasarkan hasil gelar perkara, status penanganan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan awal, kami menetapkan satu tersangka berinisial BR (37) dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Baca Juga
Namun, lanjut AKP Dian, berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU sempat dinyatakan belum lengkap atau P-19. Penyidik kemudian melengkapi seluruh petunjuk jaksa serta melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Pada tahap itu, terhadap tersangka pertama juga diberikan penangguhan penahanan sesuai prosedur hukum.
Dari hasil pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres PPU kembali menetapkan satu tersangka tambahan berinisial MJH (46), sehingga total terdapat dua tersangka dalam perkara dugaan pencurian alat berat tersebut.
“Setelah seluruh petunjuk jaksa kami penuhi, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Saat ini kami menunggu jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkapnya.
Baca Juga
Ia menegaskan, Polres PPU berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari