Kinerja Polisi Membaik, Tapi Kejahatan di PPU Tetap Merangkak Naik

Polres PPU melaporkan penurunan pelanggaran disiplin dan etik anggotanya. Namun laporan yang sama juga mencatat peningkatan kasus kriminal di tengah masyarakat sepanjang 2025.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pada akhir tahun 2025, Polres Penajam Paser Utara (PPU) memaparkan hasil kinerja sepanjang tahun, mulai dari penanganan tindak pidana hingga penanganan pelanggaran internal di lingkungan kepolisian.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menjelaskan jumlah personel di kesatuannya mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Dari semula 651 personel menjadi 637 personel, atau berkurang sebanyak 14 orang.

“Jumlah personel saat ini 637 orang, terdiri dari Perwira Menengah 3 orang, Perwira Pertama 52 orang, dan Bintara 582 orang. Jadi ada penurunan 14 personel,” jelas Andreas saat konferensi pers, Rabu (31/12/2025).

Ia juga memaparkan sepanjang tahun 2025 terdapat 12 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polres PPU. Jumlah tersebut turun 9 kasus dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 21 kasus pelanggaran internal.

“Rinciannya, pelanggaran disiplin ada 5 kasus, pelanggaran kode etik 6 kasus, dan tindak pidana 1 kasus,” paparnya.

Sementara itu, untuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Andreas menyebut terjadi kenaikan kasus dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025, Polres PPU mencatat total 243 kasus kamtibmas dari 32 jenis kejahatan, meningkat 31 kasus dibanding tahun 2024.

“Kasus yang paling dominan antara lain pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pengancaman, penganiayaan, kasus perlindungan perempuan dan anak, hingga penipuan,” ungkapnya.

Untuk tindak pidana ringan (Tipiring), terjadi kenaikan sebanyak 7 kasus dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2025 tercatat 12 kasus Tipiring dengan barang bukti yang disita sebanyak 455 botol minuman keras, yang mayoritas berasal dari wilayah Kecamatan Penajam.

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 5 Tahun 2009 tentang minuman keras,” tutup Andreas. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }