Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti proses hukum terhadap tiga warga Desa Labangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Ketua LAKI PPU, Andi Nurhakim, meminta aparat penegak hukum agar lebih cermat dan tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penetapan tiga warga sebagai tersangka oleh Polres Penajam Paser Utara dalam kasus dugaan pencurian sawit di Desa Labangka, Kecamatan Babulu.
Menurut Andi, aparat penegak hukum, khususnya penyidik reserse kriminal, perlu menelaah setiap laporan secara menyeluruh, terutama jika laporan berasal dari perusahaan yang tengah bersengketa dengan masyarakat.
“Ke depannya pihak Reskrim Polri jangan hanya melihat pelaporan dari perusahaan lalu langsung ditindaklanjuti. Permasalahan ini bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya sudah sering terjadi penangkapan hingga penetapan tersangka terhadap warga,” ujarnya saat ditemui di Mako Polres PPU, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga
Andi menjelaskan, awalnya warga dipanggil ke kantor polisi dengan alasan untuk melakukan mediasi. Namun setelah tiba di Polres, mereka justru dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi.
“Mereka dipanggil oleh perusahaan ke Polres katanya untuk mediasi, bukan untuk dijadikan tersangka. Tapi setelah sampai di Polres justru dibuatkan laporan polisi. Kalau sudah laporan polisi berarti ada kesalahan yang dituduhkan kepada mereka,” katanya.
Andi mengaku persoalan tersebut juga pernah disampaikan saat audiensi dengan Kapolres. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.
Baca Juga
“Kami berharap penindakan hukum jangan tebang pilih. Siapapun yang melanggar harus diproses. Kalau kita bandingkan pelanggaran warga dengan pelanggaran perusahaan, justru lebih banyak pelanggaran dari pihak perusahaan. Ibarat kata perampok teriak maling,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan perkara yang tidak transparan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Jangan sampai muncul anggapan di masyarakat bahwa kepolisian tidak netral atau pilih kasih. Itu yang kami khawatirkan,” ujarnya.
Selain itu, Andi juga mendorong agar penyelesaian konflik antara perusahaan dan masyarakat lebih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum langkah hukum diambil.
“Apalagi sekarang kasat baru. Kami sudah sempat berbagi pandangan. Ke depan kalau bisa pendekatan persuasif dulu kepada masyarakat sebelum langkah hukum diambil,” katanya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, LAKI PPU juga mendorong agar ketiga warga tersebut dapat memperoleh penangguhan penahanan. Menurutnya, tim penasihat hukum telah menyiapkan surat permohonan yang akan diajukan kepada pihak kepolisian.
“Kalau bisa kami ajukan penangguhan. Pihak penasihat hukum sudah membuatkan suratnya. Tinggal menunggu kebijakan dari Kapolres,” jelasnya.
Ia berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan oleh pihak kepolisian, terutama karena perayaan Idulfitri akan segera tiba.
“Kasihan mereka, sebentar lagi Lebaran. Mereka juga punya keluarga dan menjadi tulang punggung keluarga. Paling tidak ada keringanan bagi mereka,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
