Modus Panggil Saat Mengaji, Pria Paruh Baya di PPU Setubuhi Anak 13 Tahun Berulang Kali

Dengan dalih memanggil masuk ke rumah saat korban hendak mengaji, seorang pria berusia sekitar 50 tahun di Penajam Paser Utara diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali hingga akhirnya ditahan polisi.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menahan seorang pria berinisial MT, terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini dilaporkan ke kepolisian pada 24 Desember 2025.

Kasatreskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan, menjelaskan korban merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi, serta pemeriksaan medis.

“Korban telah dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Dari hasil visum tersebut ditemukan adanya perlukaan yang menguatkan dugaan tindak pidana,” jelas Dian.

Dalam proses penanganan perkara, Polres PPU juga melibatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten PPU, termasuk pemeriksaan psikologis dan trauma healing terhadap korban.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. MT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan sejak 25 Desember 2025.

Dian mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi sebanyak lima kali dalam rentang waktu September hingga November 2025. Modus pelaku adalah memanggil korban masuk ke rumahnya saat korban melintas menuju masjid untuk mengaji.

“Korban dipanggil masuk ke rumah pelaku dan dipaksa melakukan perbuatan tersebut. Kejadian berlangsung berulang dan pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak menceritakan kepada siapa pun,” ungkapnya.

Ironisnya, kasus ini tidak terungkap dari pengakuan korban, melainkan dari laporan keluarga pelaku sendiri kepada pihak kepolisian. Selama ini, korban tidak pernah menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

“Korban tidak pernah bercerita. Bahkan ketika sempat mengeluhkan sakit di bagian perut dan kemaluan, korban tetap tidak mengungkapkan apa yang dialaminya,” tambah Dian.

Hingga saat ini, penyidik belum menemukan adanya korban lain. Namun kepolisian membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan laporan lanjutan.

Atas perbuatannya, tersangka MT terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berfokus pada perlindungan korban.

“Usia pelaku sekitar 50 tahun,” ujar Dian. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }