Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Meski sudah dikunci stang, seorang mahasiswa di Kota Tepian tetap kehilangan sepeda motornya yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Motor Honda Genio warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi KT-3831-SD itu diketahui hilang saat hendak digunakan pada Selasa (22/12/2025) sekitar pukul 10.00 Wita. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan motornya ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan di Samarinda, Rabu (14/1/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku berinisial YAI (24) ternyata sudah lebih dulu diamankan dan ditahan di Mapolsek Samarinda Ulu dalam perkara lain.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Unit Jatanras Polresta Samarinda kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan YAI dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
Baca Juga
Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio milik korban telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Agus menegaskan meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, ia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus ini.
“Saat ini pelaku masih menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” jelasnya.
Baca Juga
Atas perbuatannya, YAI dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah kejadian serupa, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan.
“Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko pencurian,” tukasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id