Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur bersama Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama dua hari, Kamis–Sabtu (4–6 Desember 2025). Operasi ini merupakan tindak lanjut dari patroli aset dan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat yang sebelumnya dilakukan pada 13 November 2025.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, mengatakan operasi difokuskan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran ketertiban umum dan penyakit masyarakat.
“Hasil patroli sebelumnya kami tindaklanjuti melalui operasi gabungan agar penegakan Perda berjalan tegas dan terukur,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (6/12/2025).
Sebanyak 72 personel dilibatkan dalam operasi tersebut, terdiri dari Satpol PP Provinsi Kaltim, Satpol PP PPU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Dinas Penanaman Modal dan PTSP PPU, Badan Kesbangpol PPU, serta unsur Polisi Militer.
Pada operasi Kamis–Jumat (4–5 Desember), petugas menyasar sejumlah kafe dan penginapan. Di Cafe Umar diamankan 4 botol minuman beralkohol, Cafe Maya 16 botol, Borneo Cafe 23 botol, serta Cafe Dragon 71 botol minuman beralkohol berikut satu unit dispenser.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu bilah badik dari seorang pengunjung di Penginapan GPN Nusantara. Total temuan hari pertama mencapai 114 botol minuman beralkohol, satu dispenser, dan satu senjata tajam.
Operasi berlanjut pada Jumat–Sabtu (5–6 Desember) dengan hasil temuan yang jauh lebih besar. Di Lapo Tuak Sitinjak, Kelurahan Sukaraja, petugas menyita 297 botol minuman beralkohol. Sementara di usaha milik Ibu Emina di Bukit Raya ditemukan 185 botol, dan di Cafe Nauli, Bypass Sukaraja, diamankan 400 botol minuman beralkohol.
Di Guest House Sopo Papa, Sepaku 4, petugas mendapati 14 kondom Sutra, 10 pelumas Sutra, 6 kondom Fiesta, empat pasangan bukan suami istri, tiga pekerja seks komersial (PSK), serta lima kegiatan kopi pangku.
Temuan lain berada di kediaman Ibu Henik di Km 12 Maridan, berupa satu botol anggur merah dan empat wanita tuna susila. Di Lapo Tuak Sitinjak, Sepaku 2, ditemukan 500 botol minuman beralkohol serta satu bilah mandau. Sementara di Cafe Borneo, Sukaraja, petugas kembali mengamankan 12 botol minuman beralkohol dan tiga PSK.
Total temuan pada hari kedua mencapai 1.404 botol minuman beralkohol, 10 PSK, empat pasangan bukan suami istri, serta berbagai alat kontrasepsi.
Edwin mengungkapkan sejumlah lapo tuak terbukti menyalahgunakan izin dengan menjual minuman keras terkemas dalam jumlah besar. Bahkan, enam drum miras langsung dimusnahkan dengan cara dibocorkan di lokasi penertiban.
“Mereka menyalahgunakan lapo tuak untuk menjual minuman beralkohol dalam skala besar, sehingga langsung kami tindak tegas di tempat,” tegasnya.
Secara keseluruhan, selama dua hari operasi, Satpol PP mengamankan 1.518 botol minuman beralkohol, dua bilah senjata tajam, 10 wanita tuna susila, empat pasangan bukan suami istri, serta sejumlah alat kontrasepsi sebagai barang bukti.
Edwin menegaskan operasi gabungan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan bebas dari aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial serta peraturan daerah.
Baca Juga
“Operasi terpadu akan terus kami lakukan secara berkala dengan meningkatkan koordinasi lintas sektor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketenteraman umum,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
