Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kasus pencurian menjadi tindak pidana yang paling banyak diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 oleh Polresta Samarinda. Dari puluhan perkara yang ditangani polisi, pencurian tercatat sebagai kasus yang paling dominan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan, operasi yang berlangsung sejak 18 Februari hingga Maret 2026 itu berhasil mengungkap total 79 kasus, dengan 89 orang tersangka yang diamankan.
“Operasi Pekat ini digelar untuk menekan penyakit masyarakat dan berbagai kejahatan konvensional yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri,” tutur Hendri Umar saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Senin (16/3/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mencatat sebanyak 22 kasus pencurian. Selain itu, terdapat pula 21 kasus penyalahgunaan senjata tajam, tiga kasus premanisme, serta dua kasus perjudian.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda, bersama seluruh jajaran polsek di wilayah hukum setempat. Satreskrim Polresta Samarinda menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 11 kasus yang terdiri dari empat kasus pencurian dan tujuh kasus penyalahgunaan senjata tajam.
Baca Juga
Beberapa Kasus Selesai dengan Restorative Justice
Sementara itu, Polsek Sungai Pinang mengungkap delapan kasus, disusul Polsek Samarinda Kota dengan tujuh kasus. Beberapa polsek lainnya seperti Samarinda Seberang, Samarinda Ulu, hingga Sungai Kunjang juga turut mencatat pengungkapan kasus selama operasi berlangsung.
Selain penindakan hukum, kepolisian juga menyelesaikan sejumlah perkara melalui pendekatan restorative justice atau mediasi. Salah satunya dalam kasus pencurian helm di beberapa lokasi, di mana korban memilih tidak melanjutkan proses hukum setelah barang miliknya dikembalikan oleh pelaku.
Pendekatan serupa juga diterapkan terhadap beberapa juru parkir liar, yang sempat diamankan karena memungut uang parkir tanpa izin.
Baca Juga
Di sisi lain, kepolisian juga menangani 31 kasus tindak pidana ringan yang mayoritas berkaitan dengan penjualan minuman keras tanpa izin.
“Total ada 89 orang yang diamankan, terdiri dari 58 tersangka tindak pidana dan 31 tersangka tipiring,” jelas Hendri.
Selama operasi berlangsung, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 24 senjata tajam, sembilan unit handphone, sepeda motor, rekaman CCTV, laptop, tang pemotong kabel, kartu remi, uang tunai, hingga minuman keras.
Melalui operasi tersebut, kepolisian berharap situasi keamanan di Samarinda tetap kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas menjelang Idulfitri dengan aman dan nyaman. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari
