Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Sepaku, IKN. Tiga tersangka diamankan dalam pengembangan kasus yang bermula dari laporan masyarakat.
Kapolres PPU, Andreas Alek Danantara, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah IKN. Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan, sehingga berhasil diamankan dua orang tersangka berinisial GA (25) dan AN (27).
Dari tangan keduanya, polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone. Keduanya kemudian mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial ES.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari saudara ES,” jelasnya.
Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan ES di Karang Jinawi, Sepaku. Dari tangan ES, polisi mengamankan total 13 paket sabu yang disimpan di beberapa tempat berbeda. Paket tersebut beratnya sekitar 13 gram sabu.
“Dari tersangka ES ditemukan 13 paket sabu, yang diakui sebagai miliknya,” ungkap kapolres.
Jalur Distribusi Sabut Terindikasi Lewat Jasa Kirim
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp490 ribu yang berkaitan dengan transaksi narkotika. Ia mengungkapkan, transaksi narkotika dalam kasus ini dilakukan melalui sistem transfer elektronik.
“Pembayaran dilakukan melalui transfer dana. Dari uang Rp500 ribu, baru digunakan sekitar Rp10 ribu oleh salah satu tersangka sebelum diamankan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, sebagian transaksi belum sepenuhnya diselesaikan, sehingga ada indikasi sistem “utang barang” dalam peredaran tersebut. Dari bandar sabu, ES diminta menjual 15 gram sabu, namun total yang diterima sebanyak 17 gram sabu termasuk bonus.
“Sebagian barang sudah diterima, namun pembayaran belum lunas. Jadi ada mekanisme utang barang antara pelaku dan pemasok. Dari bandar ES mendapatkan harga Rp1 juta per gram dan dijual kembali ke IKN sebesar Rp2 juta per gram,” terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut dibeli untuk diedarkan kembali, sehingga unsur sebagai pengedar sangat kuat. Terkait jaringan yang lebih luas, kapolres menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk memburu satu pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk pelaku lain yang diduga terlibat, masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi informasi awal yaitu dari Berau,” katanya.
Ia juga mengungkap, indikasi jalur distribusi narkotika yang digunakan dalam kasus ini barang tersebut dikirim melalui TIKI.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari