Empat mahasiswa Unmul tersangka kasus perakitan molotov mendapat penangguhan penahanan. Polisi pertimbangkan asas pendidikan dan pembinaan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polresta Samarinda mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan asas kemanfaatan dalam proses hukum serta status para mahasiswa yang masih aktif kuliah.
“Permohonan penangguhan yang telah diajukan pihak Unmul kami terima. Hari ini penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa tersebut dapat dilakukan,” ujar Hendri saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, keempat mahasiswa itu tengah berada di berbagai jenjang studi. Ada yang masih di semester lima, semester tujuh, hingga yang sedang menyusun skripsi.
“Karena itu, kami memandang mereka masih memiliki peluang besar untuk berubah menjadi lebih baik. Proses pembinaan tetap berjalan berdampingan dengan proses hukum,” tambahnya.
Hendri juga memastikan pihak kepolisian akan bersinergi dengan rektorat Unmul untuk memastikan pembinaan berjalan sesuai koridor hukum dan pendidikan.
Sementara itu, Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur, menyambut baik keputusan Polresta Samarinda. Ia menilai hal ini memberi ruang bagi mahasiswa untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi keputusan ini, karena memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk tetap fokus menempuh pendidikan,” ujarnya.
Abdunnur menegaskan, penangguhan tidak diberikan tanpa syarat. Pihak kampus menjamin para mahasiswa akan berada dalam pengawasan langsung universitas, bekerja sama dengan orang tua dan wali mahasiswa.
“Kami menghormati kewajiban hukum yang ditetapkan, termasuk kewajiban melapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis,” pungkasnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id