Polres PPU kembali musnahkan barang bukti narkoba. Kali ini 28,45 gram sabu dari empat kasus dihancurkan, bukan untuk resep rahasia tapi demi perang lawan narkoba.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28,45 gram. Barang haram itu merupakan hasil sitaan dari empat kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres PPU.
Pemusnahan digelar di Ruang Sidik Satresnarkoba Polres PPU pada Kamis (11/9/2025), dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu. Kegiatan ini juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II Hartati Ari Suryawati, Kasi Pidum Kejari Penajam Ricky Rangkuti, perwakilan BNNK, Dinas Kesehatan, pengacara, serta tim Dokkes Polres PPU.
Sebelum dimusnahkan, tim Dokkes Polres PPU terlebih dahulu melakukan uji laboratorium untuk memastikan keaslian sabu. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar menegaskan, pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polres PPU dalam memerangi peredaran narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga pesan tegas bahwa Polres PPU berada di garis terdepan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut berperan aktif menjaga generasi muda agar tidak terjerumus,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WITA itu berjalan tertib dan kondusif. Selain sebagai tindak lanjut hukum, pemusnahan juga menjadi simbol sinergi lintas sektor dalam upaya menyelamatkan generasi PPU dari bahaya narkoba. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id