Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti sabu seberat 15,4 gram netto hasil pengungkapan kasus narkotika, Selasa (7/4/2026).
Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya Polres PPU sekitar pukul 10.00 WITA dan disaksikan unsur lintas instansi, diantaranya perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNK, serta Sidokkes Polres PPU.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan sekadar formalitas. Barang bukti yang sudah disita harus dimusnahkan agar tidak kembali beredar. Itu bagian dari tanggung jawab kami dalam penanganan perkara narkotika,” tuturnya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah PPU akan terus dilakukan. Menurutnya, pengungkapan kasus tidak cukup tanpa diikuti langkah lanjutan yang memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berada dalam pengawasan pihak terkait.
Ia menyatakanm akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat, untuk memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Kami membutuhkan kerja sama dengan masyarakat agar peredaean narkoba di PPU dapat di antisipasi, ” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari