Polsek Sepaku Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bumi Harapan, Enam Paket Diamankan

Polsek Sepaku ringkus terduga pengedar sabu di Bumi Harapan. Bersama pengedar, enam poket barang haram ikut diamankan.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser UtaraUnit Reskrim Polsek Sepaku mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Selasa (10/2/2026) dini hari. Seorang pria berinisial AR diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu kawasan permukiman. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Sepaku melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan enam paket yang diduga sabu.

Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin mengatakan, tersangka berinisial AR diamankan beserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka kami menyita enam paket sabu dengan berat bruto 1,19 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai, plastik pembungkus, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Syarifuddin.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” katanya.

Tersangka Terancam Denda Miliaran dan Kurungan Puluhan Tahun

Saat ini AR telah ditahan di Mapolsek Sepaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan serta memperkuat kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dari bahaya narkotika,” tegasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }