Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Niat seorang warga Kota Samarinda untuk menunaikan ibadah haji berujung petaka. Ia gagal berangkat setelah diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan, meski telah menyetorkan dana hampir Rp600 juta.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan keberangkatan ibadah haji oleh terduga pelaku. Atas dasar itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening pelaku sebagai biaya pemberangkatan.
“Korban dijanjikan bisa berangkat haji, sehingga melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening terduga pelaku,” ujar Agus di Samarinda, Senin (29/12/2025).
Seiring waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kecurigaan itu terkonfirmasi saat mereka mengetahui visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja.
Bahkan, saat berada di Kuala Lumpur, korban diminta untuk tidak mengaku hendak melaksanakan ibadah haji serta diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu.
Baca Juga
“Puncaknya, keberangkatan ke Arab Saudi gagal karena penggunaan visa tidak sesuai peruntukannya,” kata Agus.
Akibatnya, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa sempat menunaikan ibadah haji sebagaimana dijanjikan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp590 juta, yang seluruhnya ditransfer secara bertahap kepada terduga pelaku.
Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ABL (37).
Baca Juga
Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat hendak melakukan perjalanan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer perbankan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah.
“Pastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi terkait agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” jelas Agus. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id
