Sudah Bayar Rp590 Juta, Seorang Pria di Samarinda Gagal Haji karena Tertipu

Impian menunaikan rukun Islam kelima berubah menjadi mimpi buruk ketika seorang pria di Samarinda gagal berangkat haji meski telah menyetor hampir Rp600 juta kepada biro perjalanan yang kini berurusan dengan polisi.
Fajri
By
3k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Niat seorang warga Kota Samarinda untuk menunaikan ibadah haji berujung petaka. Ia gagal berangkat setelah diduga menjadi korban penipuan biro perjalanan, meski telah menyetorkan dana hampir Rp600 juta.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa korban awalnya dijanjikan keberangkatan ibadah haji oleh terduga pelaku. Atas dasar itu, korban melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening pelaku sebagai biaya pemberangkatan.

“Korban dijanjikan bisa berangkat haji, sehingga melakukan pembayaran secara bertahap ke rekening terduga pelaku,” ujar Agus di Samarinda, Senin (29/12/2025).

Seiring waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kecurigaan itu terkonfirmasi saat mereka mengetahui visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja.

- Advertisement -
Ad image

Bahkan, saat berada di Kuala Lumpur, korban diminta untuk tidak mengaku hendak melaksanakan ibadah haji serta diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu.

“Puncaknya, keberangkatan ke Arab Saudi gagal karena penggunaan visa tidak sesuai peruntukannya,” kata Agus.

Akibatnya, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa sempat menunaikan ibadah haji sebagaimana dijanjikan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp590 juta, yang seluruhnya ditransfer secara bertahap kepada terduga pelaku.

Merasa tertipu, korban melapor ke Polresta Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ABL (37).

Pelaku ditangkap pada Sabtu (27/12/2025) di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat hendak melakukan perjalanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda bersama barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer perbankan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah.

“Pastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi terkait agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” jelas Agus. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana