Terbongkar! Lab Narkotika Tersembunyi di Tengah Kota Samarinda, Ekstasi Bermotif Iron Man Disita

Sebuah rumah kontrakan yang tampak biasa di Jalan Lambung Mangkurat II, Samarinda, ternyata menyimpan aktivitas berbahaya. Polisi membongkar laboratorium gelap narkotika yang memproduksi pil ekstasi bermotif Iron Man, lengkap dengan alat racik dan bahan kimia berbahaya.
Fajri
By
2.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Siapa sangka, sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, ternyata dijadikan laboratorium gelap pembuatan narkotika.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan peralatan lengkap untuk meracik pil ekstasi, mulai dari alat cetak hingga berbagai bahan kimia berbahaya.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika.

“Setelah dilakukan interogasi, informasi mengarah pada adanya laboratorium narkotika ilegal di lokasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi di Samarinda, Sabtu (17/1/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi tempat yang dimaksud. Setibanya di lokasi, polisi mengamankan seorang pria berinisial RY (33) yang diduga kuat berperan sebagai peracik sekaligus produsen narkotika.

Pelaku ditangkap pada Jumat (16/1/2026) dini hari di dalam rumah kontrakan yang dijadikan clandestine lab atau laboratorium gelap pembuatan pil ekstasi oplosan.

Di dalam lokasi, polisi menemukan berbagai peralatan produksi narkotika golongan I, seperti alat cetak besi dengan beragam motif, blender, alat pres, alat pembakar spiritus, hingga sejumlah bahan kimia berupa aseton, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lain yang lazim digunakan dalam pembuatan pil ekstasi.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan pil ekstasi yang telah dicetak dengan berbagai bentuk. Salah satunya bermotif Iron Man, yang diduga mengandung campuran sabu-sabu (metamfetamin) dan obat pereda nyeri (analgesik). Selain itu, terdapat pula pil berbentuk tengkorak segi enam berwarna merah muda.

“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Baihaki.

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }