Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Aktivitas mencurigakan terpantau di kawasan jalur truk kontainer Pelabuhan Samarinda, tepatnya di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Kondisi tersebut membuat warga sekitar curiga dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemantauan intensif di lokasi.
“Setelah dilakukan pemantauan, kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan kedapatan membawa puluhan paket narkotika jenis sabu,” ujar Yusuf, Minggu (11/1/2026) malam.
Pria tersebut diketahui berinisial A (31). Ia diamankan saat berada di sebuah warung sembako di kawasan Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Tanpa menunggu lama, petugas melakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 10,41 gram yang disembunyikan di dalam kantong jaket sebelah kiri pelaku.
Baca Juga
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sisa uang hasil transaksi sebesar Rp100.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan pesanan seseorang dan dirinya telah beberapa kali melakukan transaksi serupa,” ungkap Yusuf.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id