Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Gunung Elai diciduk polisi. Lantaran ketahuan curi ponsel genggam milik karyawan dealer motor.
Kaltim.Akurasi.id, Bontang – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan warga Kelurahan Gunung Elai harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran dirinya ketahuan curi ponsel genggam milik seorang karyawan di dealer motor.
IRT tersebut berinisial Ni (46), ia diciduk polisi pada Sabtu (1/4/2023) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantor bilang, Ni melakukan aksi pencurian itu pada Rabu (15/2/2023) silam. Perempuan itu mengambil satu buah ponsel milik korban yang saat itu sedang berada di salah satu Dealer Motor di Jalan Ahmad Yani.
Kala itu korban baru pulang kerja dan sedang menunggu jemputan. Kemudian baru sadar telpon genggam miliknya di meja pelayanan dealer hilang. Korban sempat kembali ke meja pelayanan untuk melakukan pengecekan. Tapi handpone miliknya sudah tidak ada di tempat.
“Pelaku itu merupakan IRT. Dia membenarkan telah menemukan HP. Hanya saja hp tersebut tidak dikembalikan,” terang Iptu Tri Soediantoro, Senin (3/4/2023).
Kapolsek juga bilang, pelaku merupakan pekerja catering. Setiap harinya Ia biasa mengantarkan makanan pesanan pegawai secara rutin. Momen itulah pelaku mengondol ponsel tersebut.
Dari pengakuan pelaku, Ni menggunakan ponsel itu secara pribadi. Bahkan mengaku sempat melakukan penginstalan ulang di salah satu konter yang ada di Bontang. Akibat kejadian itu, korban l mengalami kerugian materil Rp 3,5 juta. Kini pelaku telah berada di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Dia terancam pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 3 tahun penjara. (*)
Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id