Masih Usia Muda, Remaja Berbas Pantai Udah Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Didapat dari Lapas Bontang

kaltim_akurasi
2 Views
Rahmadani (20) warga Kelurahan Berbas Pantai diamankan ke Mako Polres Bontang, karena kedapatan mengedarkan sabu (Dok Polres Bontang)
Masih Usia Muda, Remaja Berbas Pantai Udah Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Didapat dari Lapas Bontang
Rahmadani (20) warga Kelurahan Berbas Pantai diamankan ke Mako Polres Bontang, karena kedapatan mengedarkan sabu (Dok Polres Bontang)

Masih Usia Muda, Remaja Berbas Pantai Udah Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Didapat dari Lapas Bontang. Atas tindakannya jadi pengedar narkoba, kini remaja berusia 20 tahun itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Akurasi.id, Bontang – Pria muda bernama Rahmadani (20) warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, dia kedapatan melakukan peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Satreskoba Polres Bontang mengamankan anak muda itu di kediamannya yang berada di Jalan Pangandaran, RT 13, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan. Sekira pukul 00.15 Wita dini hari, Jumat (17/9/2021).

“Pelaku pengedar sabu ini merupakan target dari Operasi Anti Narkotika Mahakam 2021 Polres Bontang,” jelas Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.

Kata Kasat Reskoba, pengintaian terhadap pelaku sudah dilakukan sejak lama. Pelaku diamankan saat berada di dalam rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 6 poket dengan berat total 3,45 gram.

Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam bungkusan rokok, yang dia simpan di atas dispenser, dan di saku celana yang tergantung dalam kamar pelaku. “Satu poket kami dapat di dalam bungkusan rokok. Saat kami lanjutkan penggeledahan kami temukan lagi 5 poket di saku celananya,” kata Kasat Reskoba.

Dari hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian. Pelaku mendapatkan barang haram dari salah seorang narapidana di Lapas Klas IIA Bontang. Kendati demikian, saat ini polisi masih melakukan pendalaman. “Katanya pelaku berkomunikasi melalui sambungan telepon. Kami masih dalami,” ungkapnya.

[irp]

Selain sabu 6 bungkus plastik klip, polisi juga mengamankan ponsel, bungkus plastik klip, bungkus rokok, jaket, sedotan runcing, dan potongan kertas. Kini pemuda itu telah ditahan di Polres Bontang, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Fajri Sunaryo
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *