Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ramainya perbincangan di media sosial mengenai pembatasan jam operasional kafe di Samarinda dinilai sebagai pengalihan isu dari persoalan lain, yang tengah hangat diperbincangkan masyarakat.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut tidak ada aturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait operasional kafe selama bulan suci Ramadan.
Menurut Andi Harun, kebijakan yang beredar di tengah masyarakat hanya berupa imbauan yang memang rutin dikeluarkan setiap tahun selama Ramadan, dengan tujuan menjaga suasana agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk.
“Saya justru khawatir ini hanya pengalihan dari isu-isu besar lainnya. Karena sebenarnya tidak ada aturan baru. Dari tahun ke tahun, tidak ada penambahan aturan apa pun,” ketusnya.
Ia meminta masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar di media sosial dengan lebih bijak. Lantaran narasi yang berkembang seolah-olah pemerintah kota membatasi aktivitas usaha masyarakat.
Baca Juga
“Saya minta teman-teman mencermati dengan baik, di mana letak aturan barunya. Tidak ada. Ini hanya imbauan yang semata-mata bertujuan agar umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan baik,” jelasnya.
Pengawasan Satpol PP Merupakan Monitoring Rutin
Andi Harun menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja (Satpol PP) merupakan kegiatan monitoring rutin, yang memang dilaksanakan setiap tahun selama Ramadan. Pengawasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban, serta memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Jika ditemukan kerumunan yang menimbulkan kebisingan, seperti suara musik yang terlalu keras, petugas hanya akan memberikan peringatan atau imbauan agar situasi tetap kondusif.
Baca Juga
Namun, ia menyayangkan, adanya framing di media sosial yang menggambarkan seolah-olah pemerintah kota menghambat masyarakat dalam mencari nafkah.
“Padahal tidak seperti itu. Kami tidak melarang orang berusaha,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, setelah menelusuri berbagai informasi yang beredar, hanya ditemukan satu kejadian di kawasan Sambutan yang memang ditindak oleh pemerintah. Di lokasi tersebut terdapat usaha yang memiliki izin sebagai angkringan, namun ternyata menghadirkan pertunjukan live music.
Menurutnya, tindakan tersebut diambil karena aktivitas usaha tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Lebih lanjut, Andi Harun menegaskan, yang dimaksud dalam pengaturan selama Ramadan adalah tempat hiburan malam (THM) atau tempat usaha yang menjual minuman beralkohol. Sementara usaha kuliner yang menyediakan makanan, termasuk yang menunjang kegiatan berbuka puasa, tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan.
“Kebijakan penutupan THM selama Ramadan merupakan kebijakan yang telah lama berlaku dan juga diterapkan di banyak daerah di Indonesia setiap tahunnya,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
