BKAD PPU Pastikan Alokasi PBI BPJS Kesehatan 2026 Tak Ada Pemangkasan

BKAD PPU memastikan tidak ada pemangkasan dalam alokasi PBI BPJS Kesehatan. Penerima kebijakan ini dapat menggunakan program ini seperti biasa.
Devi Nila Sari
1.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Di tengah mencuatnya isu pemangkasan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan alokasi anggaran BPJS Kesehatan dalam APBD 2026 tetap aman.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Penajam Paser Utara, Muhajir, menyampaikan a anggaran BPJS Kesehatan untuk skema PBI yang ditanggung melalui APBD tetap dialokasikan sebesar Rp34 miliar dan tidak mengalami pengurangan.

“Untuk BPJS Kesehatan, khususnya PBI-APBD, tetap kita alokasikan. Nilainya kurang lebih Rp34 miliar di 2026, sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Ia menjelaskan, alokasi tersebut merupakan belanja wajib daerah di sektor kesehatan yang secara konsisten dianggarkan setiap tahun. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada kebijakan pengurangan dari pemerintah daerah, meskipun secara nasional berkembang wacana pengendalian belanja dan penyesuaian jumlah peserta PBI.

Muhajir menegaskan, fungsi BKAD berada pada aspek penganggaran dan alokasi, sementara terkait jumlah kepesertaan dan dinamika data penerima menjadi kewenangan teknis dinas kesehatan. Namun demikian, koordinasi antar organisasi perangkat daerah tetap dilakukan secara rutin.

“Kami selalu berkomunikasi dengan dinas kesehatan terkait pengalokasian ini, termasuk kalau ada potensi penambahan peserta,” ujarnya.

BKAD PPU: Sektor Kesehatan Tidak Masuk dalam Skema Pengendalian Belanja

Ia mengakui bahwa secara data, kepesertaan PBI memungkinkan mengalami perubahan setiap tahun, misalnya akibat kelahiran baru atau perubahan status kepesertaan masyarakat. Meski begitu, Muhajir menyebut, selama ini alokasi anggaran BPJS Kesehatan di PPU tidak pernah mengalami kekurangan signifikan.

“Kalau pun ada kekurangan, biasanya dialokasikan di perubahan. Tapi jumlahnya tidak besar, paling puluhan juta. Tidak pernah sampai mengganggu layanan,” jelasnya.

Menanggapi isu pengurangan anggaran PBI dari pemerintah pusat, Muhajir mengatakan hingga saat ini belum ada kebijakan konkret yang berdampak langsung pada penganggaran BPJS Kesehatan di daerah. Ia menegaskan, sektor kesehatan tidak masuk dalam skema pengendalian belanja yang bersifat fleksibel.

“Kalau BPJS Kesehatan itu belanja wajib. Sama seperti pendidikan dan kesehatan lainnya. Tidak bisa serta-merta dikendalikan atau dikurangi,” tegasnya

Ia juga meluruskan, skema PBI-APBD berbeda dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan. Menurutnya, pekerja rentan masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki mekanisme penganggaran tersendiri.

“Kalau pekerja rentan itu BPJS Ketenagakerjaan, beda dengan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Dengan tetap dipertahankannya alokasi Rp34 miliar pada APBD 2026, Muhajir memastikan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang ditanggung melalui skema PBI daerah.

“Kita pastikan penganggaran ini tetap ada dan cukup. Soal isu nasional, tentu kita cermati, tapi untuk daerah, layanan kesehatan tetap harus berjalan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }