Kejari PPU resmi menahan Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, Anwar Rizal, terkait dugaan korupsi pengelolaan Hotel Penajam Suite yang merugikan negara Rp2,4 miliar.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan sekaligus menahan Anwar Rizal, Direktur PT Momik Perkasa Indonesia, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Gedung Asrama Haji yang difungsikan sebagai Hotel Penajam Suite (Penajam Suite Hotels).
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari PPU Nomor B-268/O.4.22/Fd.1/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.401.663.996. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Pemkab PPU Nomor 700.1.2.2/081/LHP/ITDA tanggal 7 Mei 2025.
“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanah Grogot untuk 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 2 September 2025,” jelasnya.
Eko menegaskan, pihaknya akan terus mengusut perkara ini demi memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan keuangan negara.
“Masih terus kita dalami. Sementara ini masih proses pemeriksaan lanjutan. Perkiraan sekitar dua bulan lagi baru dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id