Cegah Penyalahgunaan Solar, BPH Migas Minta Pemda Tertibkan Pengecer Ilegal

BPH Migas minta pemda tertibkan pengecer solar illegal. Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan
Devi Nila Sari
983 Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Upaya menekan penimbunan dan penyalahgunaan solar subsidi terus diperkuat. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sisi hulu hingga hilir.

Koordinator Pengaturan BPH Migas, Anwar Rofiq, mengatakan perbaikan sistem terus dilakukan bersama badan usaha penugasan, yakni PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. Salah satu fokusnya adalah penyempurnaan penggunaan QR code dalam pembelian solar subsidi.

“QR code memang sudah diterapkan, tetapi di lapangan masih ditemukan penyalahgunaan, seperti penggunaan ganda atau QR Code milik orang lain,” tuturnya.

Untuk menutup celah tersebut, BPH Migas tengah mengkaji sejumlah langkah tambahan, seperti penerapan PIN hingga sistem berbasis tagging untuk memantau pergerakan kendaraan penerima BBM subsidi. Namun, penerapan teknologi itu harus disesuaikan dengan kondisi wilayah, terutama terkait kualitas jaringan internet yang belum merata di sejumlah daerah.

Pengawasan Penyaluran Solar Subsidi Diperketat

Selain itu, di beberapa daerah sudah diterapkan pencocokan data antara STNK dan QR code. Data kendaraan yang terdaftar dalam sistem akan diverifikasi dengan kendaraan yang datang mengisi di SPBU, termasuk kesesuaian pelat nomor dan jenis kendaraan.

“Kalau dalam sistem terdaftar kendaraan tertentu, tetapi yang datang berbeda, tentu itu menjadi perhatian dan bagian dari pengawasan,” imbuhnya.

Dari sisi hilir, BPH Migas menegaskan penertiban pengecer BBM yang tidak sesuai ketentuan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pada November 2023, BPH Migas telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada gubernur sebagai bentuk arahan dan permintaan koordinasi.

Penjualan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin usaha sesuai undang-undang migas. Penyalur resmi pun terbatas pada mitra yang bekerja sama dengan badan usaha pemegang izin, seperti SPBU, SPBB, maupun agen resmi.

Terlebih, pengawasan distribusi tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan sistem di SPBU. Sumber distribusi harus dijaga, dan di sisi hilir, pengecer ilegal juga perlu ditertibkan secara bertahap melalui koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Ini perlu kolaborasi. Dari hulu dijaga, dari hilir juga ditertibkan. Kalau berjalan bersama, potensi penimbunan bisa ditekan,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }