Kaltim.akurasi.id, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan 39 lokasi jual beli besi tua dan 18 warung lapo tuak ilegal di kawasan IKN, Kamis (15/1/2026).
Penertiban dilakukan karena seluruh lapak dinilai melanggar ketentuan perizinan, tata ruang, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Operasi gabungan dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Thomas Umbu Pati, didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik Irjen Pol Edgar Diponegoro serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, dengan melibatkan Polsek Sepaku, koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.
Thomas menegaskan, penertiban merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas usaha ilegal yang menimbulkan keresahan. Selain itu, lokasi-lokasi tersebut juga dikaitkan dengan maraknya kasus pencurian besi konstruksi di wilayah IKN.
“Langkah ini bersifat antisipatif dan preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu kerawanan sosial dan gangguan keamanan,” kata dia.
Baca Juga

Menurutnya, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang IKN.
Penertiban dilakukan secara prosedural setelah Otorita IKN mengirimkan surat teguran pada 8 Januari 2026, disertai penyegelan, pembinaan, dan pengarahan kepada pemilik usaha.
Ia menegaskan, komitmennya menjaga kawasan Nusantara tetap tertib, aman, dan terencana sesuai konsep pembangunan ibu kota negara.
Baca Juga
“Pelaku usaha diminta mematuhi aturan perizinan dan tata ruang, serta memanfaatkan layanan konsultasi dan perizinan resmi yang telah disediakan,” tutupnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari