Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) mendekati hari raya keagamaan.
Kepala Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Samarinda, Yuyum Puspitaningrum mengatakan, meskipun regulasi mengatur pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan diharapkan dapat membayarkannya lebih awal.
“Kami juga mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar pembayaran THR tidak dilakukan mepet hari raya. Meskipun aturan menyebutkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sebaiknya jika memungkinkan dibayarkan minimal 14 hari sebelumnya,” ujarnya.
Menurut Yuyum, pembayaran lebih awal akan sangat membantu pekerja dalam mengatur kebutuhan rumah tangga, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang identik dengan peningkatan pengeluaran.
Terkait perhitungan THR, ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, perhitungannya dilakukan secara proporsional.
Baca Juga
“Untuk yang belum genap satu tahun, rumusnya jumlah bulan bekerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan besaran upah satu bulan,” jelasnya.
Adapun besaran upah yang dijadikan dasar perhitungan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disnaker memastikan, mekanisme tersebut telah disosialisasikan kepada perusahaan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembayaran.
Sejauh ini, Disnaker Samarinda mengaku belum menerima laporan resmi terkait keterlambatan maupun ketidaksesuaian pembayaran THR. Namun demikian, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi.
Baca Juga
“Jika nantinya ada pengaduan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hingga jelas penyelesaiannya,” tegasnya.
Pemkot berharap, kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR tepat waktu dan sesuai ketentuan dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja di Kota Tepian. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari
