Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) merekomendasikan penundaan penerapan peraturan bupati terkait penetapan dan penegasan tapal batas Kelurahan Saloloang dan Kelurahan Pejala. Rekomendasi ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD PPU, Senin (23/02/2026).
Dalam rekomendasinya, DPRD PPU menunda pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, serta Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Pejala.
DPRD PPU juga akan melakukan pengkajian terhadap kedua peraturan bupati tersebut. Pengkajian dilakukan melalui peninjauan lapangan bersama tim penetapan dan penegasan batas kelurahan, serta pelaksanaan rapat dengar pendapat lanjutan dengan tim terkait.
Selain itu, DPRD menegaskan bahwa status administrasi kependudukan masyarakat di wilayah yang disengketakan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, hingga proses kajian dan klarifikasi tapal batas selesai dilakukan.
Apabila dalam proses pengkajian ditemukan adanya kesalahan dalam penetapan batas wilayah, DPRD PPU menyatakan akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga
“Rekomendasi tersebut disepakati dalam forum RDPU dan tidak mendapat penolakan dari pihak-pihak yang hadir. Sebelumnya terdapat silang pendapat terkait hal tersebut, namun baik pemerintah daerah dan warga menyepakati keputusan tersebut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari