DPRD Samarinda Soroti Polemik RSUD AMS II, Beda Sikap Pemprov dan Pemkot Dinilai Janggal

DPRD Samarinda menyoroti polemik RSUD AMS II, termasuk perbedaan sikap Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda.
Devi Nila Sari
1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda menyoroti polemik perluasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II. Perbedaan sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai menunjukkan lemahnya koordinasi antral evel pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra mengatakan, persoalan tersebut seharusnya tidak berkembang menjadi polemik public, karena bersumber dari perbedaan persepsi internal pemerintah. Apalagi hal ini berkaitan dengan kontradiksi kebijakan, ketika satu instansi menerbitkan izin, sementara instansi lain justru membatalkannya.

“Ini menjadi tontonan public, yang justru menunjukkan ketidakselarasan dalam tata kelola pemerintahan,” tuturnya.

Menurut dia, jika Pemkot Samarinda telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses perizinan, penyelesaiannya cukup dilakukan melalui pembenahan administrasi dan teknis. Evaluasi semestinya dilakukan sebelum proyek berjalan, bukan ketika pekerjaan sudah berlangsung.

- Advertisement -
Ad image

“Tidak perlu pendekatan represif. Tidak ada yang harus dihukum. Kalau sudah berjalan baru dievaluasi, itu berpotensi pemborosan anggaran,” tegasnya.

Samri juga meminta pemerintah konsisten dalam menegakkan aturan. Ia menyinggung, masih adanya proyek pemerintah yang berjalan tanpa kelengkapan izin teknis dan dokumen lingkungan yang seharusnya diselesaikan di awal.

“Pemerintah harus memberi contoh. Jangan masyarakat dituntut patuh, sementara pemerintah sendiri abai,” tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kalimantan Timur menyatakan, lahan seluas 1,3 hektare untuk perluasan RSUD AMS II telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2023-2042 dan rencana detail tata ruang (RDTR), yang menetapkan kawasan tersebut sebagai fasilitas umum dan sosial.

Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, kesesuaian tata ruang tidak otomatis membenarkan pelaksanaan teknis di lapangan. Ia menyebut, terdapat perbedaan antara rekomendasi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan metode konstruksi yang diterapkan.

Samri berharap, polemik ini segera diakhiri melalui sinkronisasi kebijakan yang tegas dan transparan. Penegakan aturan tidak akan efektif, jika pemerintah belum mampu membenahi tata kelola internalnya sendiri.

“Kalau kesalahan ada di pihak pemerintah, jangan hanya mau mencari enaknya saja,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana