Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendadak viral di media sosial akibat pengadaan mobil Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud yang mencapai Rp8,5 miliar. Perkara ini semakin ‘panas’ saat komentar yang tak seharusnya dikeluarkan oleh Rudy Mas’ud dianggap tidak sesuai, di tengah efisiensi anggaran jor-joran dari pemerintah pusat.
Beberapa waktu lalu, Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan pengadaan mobil Range Rover tersebut akan dikembalikan kepada penyedia yaitu CV Afisera. Keputusan ini telah disepakati kedua belah pihak, baik pemprov dan juga penyedia.
“Nanti uang akan dikembalikan utuh, mobil juga akan dikembalikan utuh,” ungkap Faisal dalam konferensi pers, Senin (02/03/2026).
Keputusan ini kembali mengundang reaksi publik. Pasalnya, pengembalian barang dalam administrasi pemerintahan tidak semudah transaksi pribadi. Alur pengadaan harus jelas dan berbagai keputusan pembatalan juga harus diaudit.
Misal mengutip pernyataan Ekonom dari Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi, yang meragukan proses pengembalian akan mengurangi nilai barang. Sehingga dealer penyedia akan mendapatkan barang bekas pakai.
Belum lagi, proses pengembalian yang sangat perlu untuk di audit dan dievaluasi oleh pihak inspektorat ataupun badan pengawas keuangan (BPK).
“Harusnya sejak awal Pemprov Kaltim menilai urgensi pengadaan tersebut,” ungkapnya, Selasa (03/03/2026).

Setelah berbagai polemik tersebut, tim Akurasi.id juga melakukan pengecekan terkait perusahaan penyedia, CV Afisera di e-katalog penyedia barang. Dalam katalognya terdapat pengadaan barang mobil berjenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P480e seharga Rp 8,5 miliar.
Dalam keterangan detail produk di deskripsi barang tersebut di import dari United Kingdom Of Great Britain And Northern Ireland. Namun, dalam e-katalog tersebut statusnya masih belum aktif atau belum bisa diorder.
Sedangkan dari klaim pemerintah provinsi, pengadaan tersebut telah dilakukan dan akan dikembalikan. Hal ini menjadi kontradiksi antara persyaratan administratif dan lapangan. Berkenaan dengan ini tim Akurasi.id akan melakukan konfirmasi lebih lanjut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
