Jalan Rusak di Samarinda, Tak Semua jadi Tanggung Jawab Pemkot

Dinas PUPR Samarinda menegaskan tidak semua jalan rusak menjadi tanggung jawab pihaknya. Ada pembagian kewenangan di setiap ruas jalan, entah itu pemerintah provinsi atau pemerintah pusat.
Devi Nila Sari
1.7k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Keluhan jalan rusak di Kota Samarinda kerap diarahkan ke pemerintah kota (Pemkot). Padahal, tidak seluruh ruas jalan di wilayah ini berada di bawah kewenangan daerah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda, Budy Santoso, menegaskan ada pembagian kewenangan antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat dalam pengelolaan infrastruktur jalan.

Ia menyontohkan, ruas dari Jalan Cendrawasih menuju Jalan A Yani hingga Jalan DI Panjaitan merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Sementara ruas dari simpang tertentu menuju Bandara APT Pranoto berstatus jalan nasional.

“Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh jalan di Samarinda menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Padahal, ada yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan ada juga yang nasional,” jelasnya.

Meski demikian, pemkot tetap membuka ruang aduan bagi masyarakat jika menemukan jalan rusak. Laporan dapat disampaikan melalui akun Instagram resmi dinas PUPR maupun aplikasi pengaduan milik Pemkot Samarinda.

Menurut Budy, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. Jika ruas tersebut menjadi kewenangan kota dan telah masuk program tahun berjalan, perbaikan akan segera dilakukan. Namun apabila membutuhkan anggaran besar dan belum tersedia, usulan akan disurvei dan diajukan pada tahun berikutnya.

Selain dari aduan warga, PUPR juga melakukan pendataan rutin setiap tahun dengan turun langsung ke lapangan. Data kondisi jalan dan surat permohonan masyarakat dihimpun sebagai bank data, sebelum berlanjut ke pengjitungan estimasi anggarannya untuk diajukan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

“Kami ini pelaksana, bukan pemilik anggaran. Semua usulan tetap melalui mekanisme penganggaran dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, Budy berharap, masyarakat dapat memahami bahwa tidak semua kerusakan jalan bisa langsung ditangani oleh pemerintah kota, terutama jika ruas tersebut berada di bawah kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }