JATAM Kaltim Soroti Tuntutan Dua Tahun Penjara Mantan Kadis ESDM Kaltim

JATAM Kaltim menilai tuntutan penjara dua tahun terhadap mantan Kadis ESDM Kaltim, Amrullah, tidak sepadan atas kerusakan alam dan korban jiwa yang berjatuhan saat dirinya menjabat.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur menyampaikan kekecewaan atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa terhadap mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur, Amrullah.

JATAM menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan dampak lingkungan serta kelalaian pengawasan pertambangan selama yang bersangkutan menjabat. Amrullah menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur pada periode 2010–2018.

Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, hingga 2018 terdapat 1.735 lubang bekas tambang di wilayah Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, JATAM mencatat sedikitnya 30 orang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang hingga akhir masa jabatan Amrullah.

Selain itu, JATAM juga mencatat keterlibatan Amrullah dalam perkara suap penerbitan tujuh Izin usaha pertambangan (IUP) pada 2015 bersama Dayang Donna Faruk. Kasus tersebut disebut berdampak pada kerusakan lingkungan seluas sekitar 34 ribu hektare di Kalimantan Timur.

- Advertisement -
Ad image

JATAM Kaltim juga mengutip pernyataan Amrullah pada 2017 yang meminta perusahaan tambang menutup lubang bekas galian. Namun, menurut data yang mereka miliki, pada 2016 jumlah lubang tambang tercatat sebanyak 632 lubang dan justru meningkat hingga 1.735 lubang saat Amrullah mengakhiri masa jabatannya pada 2018.

“Hingga saat ini, JATAM Kaltim mencatat jumlah korban meninggal dunia di lubang bekas tambang yang belum direklamasi mencapai 50 orang. Salah satu kasus yang disebut adalah meninggalnya Febi Abdi Witanto pada 2021 di lubang bekas tambang milik CV Arjuna,” tulis JATAM Kaltim melalui rilis resminya.

CV Arjuna diketahui beroperasi sejak 2006 dan beraktivitas di wilayah Makroman. JATAM Kaltim mencatat aktivitas perusahaan tersebut berdampak pada banjir lumpur batubara yang merusak sawah, kolam ikan, kebun, kandang ternak, dan rumah warga di Jalan Tawes RT 13. Dampak tersebut dilaporkan berpengaruh pada kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Terkait perkara hukum Amrullah, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan, yakni agar majelis hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan aspek keadilan lingkungan dan korban, penegak hukum menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban korporasi dan pihak lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membuka data jaminan reklamasi, status lubang tambang, dan hasil pengawasan secara terbuka kepada publik. JATAM Kaltim menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut serta memantau tata kelola pertambangan di Kalimantan Timur. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }