Kisruh Gratispol: Beasiswa Mahasiswa S2 ITK Dibatalkan, Pengamat Soroti Kekeliruan Pemprov Kaltim

Pengamat soroti buruknya tata kelola program beasiswa daerah. Menyusul adanya kasus pembatalan penerimaan beasiswa yang menyebabkan tujuh mahasiwa ITK kehilangan bantuan pendidikan.
Devi Nila Sari
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pembatalan status penerima Beasiswa Gratispol terhadap tujuh mahasiswa magister Institut Teknologi Kalimantan (ITK) memunculkan polemik baru, dalam pelaksanaan program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Para mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos itu kini harus menerima kenyataan pahit, setelah bantuan pendidikan mereka dianulir menjelang semester baru.

Ketujuh mahasiswa tersebut merupakan warga asli Kalimantan Timur dan telah memenuhi persyaratan administrasi. Namun, status mereka dibatalkan dengan alasan kelas yang diambil adalah kelas eksekutif, yang tidak diakomodasi dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025 tentang Program Gratispol.

Surat pembatalan yang diterbitkan pada 13 Januari 2026 dinilai sangat merugikan mahasiswa. Waktu pembatalan yang mepet membuat mereka kesulitan mencari alternatif pembiayaan pendidikan.

Pengamat Kebijakan Publik, Saipul Bachtiar menilai, kasus ini sebagai cerminan buruknya tata kelola program beasiswa daerah. Menurut dia, ada persoalan serius dalam perencanaan, sosialisasi, dan akurasi data sejak tahap awal.

“Kalau datanya valid dan prosesnya profesional, tidak mungkin mahasiswa dinyatakan lolos, diumumkan, lalu dibatalkan di detik-detik akhir,” tegas Saipul.

Pemprov Kaltim Lempar Tanggung Jawab

Ia menegaskan, mahasiswa tidak bisa disalahkan sepenuhnya. Sebab, sebelum mendaftar mereka telah memastikan kepada pihak pengelola Gratispol, bahwa kelas eksekutif dapat mengikuti seleksi.

Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan pengumuman kelulusan resmi yang diterbitkan oleh Pemprov Kaltim. Di dalamnya terdapat ketujuh nama mahasiswa ITK sebagai penerima manfaat bantuan pendidikan tersebut.

“Dalam kondisi ini, kesalahan lebih besar ada pada penyelenggara program. Pembatalan sepihak jelas memberatkan mahasiswa dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim menyatakan bahwa kesalahan terjadi pada proses verifikasi awal oleh perguruan tinggi. Pemerintah menegaskan kampus seharusnya tidak mengusulkan mahasiswa kelas eksekutif, karena tidak sesuai dengan ketentuan pergub.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap saling lempar tanggung jawab yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemprov, juga untuk turut menyelesaikan kekeliruan tersebut.

Untuk itu, Saipul menegaskan, perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Program Gratispol mendesak dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.

“Program ini harus dijalankan secara transparan, konsisten dengan janji awal, dan benar-benar berpihak pada keadilan bagi mahasiswa,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }