Kisruh Penataan Kios Pasar Pagi, DPRD Samarinda Minta Data Dibuka Satu per Satu

Dewan minta pemkot mengambil langkah bertahap, dengan memprioritaskan pedagang yang data administratifnya tidak bermasalah. Kemudian baru pedagang yang data administratifnya bermasalah.
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penempatan pedagang di Pasar Pagi Samarinda usai revitalisasi berujung kisruh. Harapan pedagang lama untuk segera menempati kios setelah pembangunan selesai pupus, lantaran persoalan pembagian tempat berjualan.

Ya, pedagang lama tidak kebagian kios lantaran sistem pendaftaran pembagian kios yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dilakukan secara online. Hal ini menyebabkan kurang lebih 400 pedagang pemilik surat keterangan tempat usaha berjualan (SKTUB) resmi tidak kebagian tempat. Lantaran NIK mereka tidak terdata.

Tak hanya itu, praktik sewa menyewa kios di pasar tradisional terbesar di Kota Tepian itu pun terungkap. Belakangan diketahui, ternyata yang mendapatkan pembagian kios rata-rata merupakan pedagang yang awalnya melakukan sewa.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda  Iswandi menyatakan, informasi mengenai sewa kios bukanlah isu yang dibuat-buat. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh para pedagang dalam rapat hearing yang digelar DPRD.

“Supaya tidak ada kesan saya mengarang, yang disampaikan ini sama persis dengan yang disampaikan pedagang,” ungkap Iswandi.

Ia menilai, kerumitan tersebut muncul akibat pendataan yang tidak konsisten, serta penafsiran kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

“Persoalan Pasar Pagi telah berlangsung lama dan bersifat struktural. Masalah tersebut kembali mencuat setelah terbit Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang memprioritaskan pedagang real dalam penempatan kios, terutama pada poin empat edaran tersebut,” paparnya.

Ketentuan itu dinilai menimbulkan multitafsir, terutama bagi pemilik eskartu yang kiosnya disewakan. Jika ditafsirkan secara kaku, kelompok ini berpotensi kehilangan hak meski kepemilikan kiosnya sah secara administrasi.

Dewan Usul Pemkot Samarinda Prioritaskan Pemilik Kios yang Datanya Tidak Bermasalah

Sebelum relokasi pasar dilakukan, UPTD Pasar telah mendata seluruh pedagang yang berjualan di Pasar Pagi. Dari pendataan itu, tercatat sekitar 272 pedagang berstatus penyewa.

“Logikanya, kalau ada penyewa, pasti ada yang menyewakan. Ini tidak bisa diabaikan,” ujarnya.

Data yang berkembang saat ini menunjukkan jumlah pemilik kios yang menyewakan lapak mencapai lebih dari 500 orang. Namun DPRD mencatat adanya perbedaan angka, mulai dari 379 hingga lebih dari 520 kios, yang masih perlu diverifikasi ulang dengan data dinas perdagangan.

Untuk itu, kata dia, Pemkot Samarinda harus mengambil langkah bertahap dengan memprioritaskan pedagang yang dianggap tidak bermasalah secara administratif. Kelompok ini adalah pemilik eskartu yang berjualan langsung. Tahap berikutnya akan menyasar pedagang yang statusnya masih diperdebatkan.

“Ini soal keadilan. Yang menyewa itu cari makan, bukan cari kaya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }