Klaim Aset Tanpa Dokumen Disorot, DPRD Samarinda Pertanyakan Tata Kelola Administrasi Pemkot

DPRD mempertanyakan tata kelola administrasi Pemkot Samarinda. Menyusul adanya sengketa lahan antara Pemkot Samarinda dan ahli waris lahan Puskesmas Sidomulyo.
Devi Nila Sari
1.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Klaim Pemerintah Kota Samarinda (Pemkot) Samarinda yang menyebut tidak memiliki sebagian dokumen kepemilikan aset daerah menuai sorotan dari legislatif. DPRD Samarinda mempertanyakan tata kelola administrasi pertanahan yang dinilai tidak tertib.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya. Menurutnya, terdapat kelalaian dalam pengelolaan administrasi pertanahan sehingga dokumen penting tidak dapat ditunjukkan saat dibutuhkan.

“Setiap penggunaan anggaran daerah seharusnya tercatat rapi dan bisa ditelusuri kembali. Apalagi jika peristiwanya terjadi pada tahun 1980-an, yang sebenarnya belum terlalu lama,” ketusnya.

Menurut Samri, sangat janggal apabila dokumen transaksi yang melibatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tidak memiliki arsip yang jelas. Ia menilai, bahkan dokumen dari masa kolonial pun masih bisa ditelusuri hingga sekarang.

- Advertisement -
Ad image

Terlebih, dokumen aset ini tidak hanya satu yang tidak ada. Bahkan, puluhan hingga ratusan aset tercatat sebagai milik pemerintah kota, namun tidak semuanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Samri Soroti Arogansi Pemerintah dalam Penguasaan Aset

Di sisi lain, Samri menyinggung ketimpangan perlakuan dalam penguasaan lahan. Ia menyontohkan, masyarakat yang menguasai tanah selama 20 hingga 30 tahun secara terus-menerus dapat digusur ketika pemerintah membutuhkan lahan tersebut.

“Namun, ada pula kasus tanah milik warga yang telah dikuasai pemerintah selama 30 hingga 32 tahun tanpa kejelasan status, lalu kemudian diakui sebagai aset pemerintah,” jelasnya.

DPRD pun mendorong pemkot untuk membuka seluruh dokumen yang dimiliki dan melakukan penelusuran arsip secara menyeluruh, guna memastikan kepastian hukum atas aset daerah.

“Kalau memang pernah terjadi jual beli dengan negara, tentu prosesnya tidak sederhana. Pasti ada tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pembayaran yang terdokumentasi resmi. Mustahil hanya dibuktikan dengan kuitansi biasa,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini merujuk pada sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo, Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai. Kasus ini sudah sampai ke pengadilan dan memenangkan Pemkot Samarinda atas lahan tersebut, meskipun sedari awal lahan tersebut milik warga. Sementara, ahli waris masih memegang surat tanah asli, bahkan pembayaran pajak masih dialamatkan kepada dirinya.(*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }