Korban Pemerkosaan di Babulu Terus Didampingi Intensif

UPTD PPA PPU memastikan pendampingan insentif terus dilakukan untuk anak korban kekerasan. Dari proses BAP, asesmen, pemeriksaan psikolog, hingga keberlanjutan pendidikannya.
Devi Nila Sari
782 Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Penajam Paser Utara (PPU), Nur Hidayah, memastikan pihaknya memberikan pendampingan menyeluruh terhadap anak korban kekerasan seksual sejak laporan pertama diterima hingga proses hukum berjalan.

Korban merupakan anak pada kasus pemerkosaan di Kecamatan Babulu yang ditangkap pada November 2025  kemarin.

“Sejak kami menerima laporan bahwa anak tersebut mengalami kekerasan seksual di bawah umur, UPTD PPA langsung melakukan pendampingan. Pendampingan ini mencakup aspek psikologis melalui psikolog PPA dan kuasa hukum anak,” kata Nur Hidayah, Selasa (25/01/2026).

Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan dalam berbagai tahapan, mulai dari saat pelaporan, pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, hingga asesmen kondisi psikologis korban.

“Kami mendampingi malam itu juga, mendampingi saat BAP, lalu melakukan asesmen awal untuk melihat kondisi mental dan psikis anak agar tidak mengalami trauma berkepanjangan,” ujarnya.

Menurut Nur Hidayah, hingga saat ini UPTD PPA telah melakukan asesmen sebanyak tiga kali terhadap korban. Dengan tindak lanjut rujukan ke Balikpapan, untuk pemeriksaan psikolog klinis.

Ia menambahkan, rujukan ke Balikpapan dilakukan karena keterbatasan tenaga psikolog klinis di daerah.

“Walaupun di Balikpapan juga tenaga klinis terbatas, tetapi kami tetap rujuk karena anak sudah bersekolah di sana. Dari hasil rujukan itu nanti akan diketahui sejauh mana tingkat traumanya,” jelasnya.

UPTD PPA PPU Komitmen Anak Korban Kekerasan Tetap Lanjut Sekolah

Terkait pendidikan korban, Nur Hidayah menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan hak anak untuk tetap bersekolah.

“Korban anak itu prioritas. Tidak ada kata tidak diterima di sekolah. Kami sudah berkomitmen dengan dinas pendidikan agar anak korban tidak putus sekolah,” tegasnya.

Dikatakannya, jika korban belum siap kembali ke lingkungan sekolah semula, pihaknya akan berkoordinasi untuk mencari alternatif sekolah yang lebih aman dan nyaman.

“Yang penting anak tetap sekolah. Mau pindah sekolah atau bentuk pendidikan lain, itu akan kami dampingi sesuai rekomendasi psikolog,” ujarnya.

Selain itu, UPTD PPA juga menyiapkan rumah aman bagi korban apabila dibutuhkan.

“Rumah aman masih tersedia dan didukung anggaran pemerintah. Tapi kami tidak memaksakan. Selama korban merasa aman dan nyaman bersama keluarganya, itu menjadi pilihan,” kata dia.

Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada ruang kompromi.

“Kalau kasus anak, itu sudah garis merah. Tidak ada mediasi, tidak ada kompromi, walaupun ada upaya intimidasi atau iming-iming dari pihak pelaku,” tegasnya.

Nur Hidayah menambahkan, seluruh pendampingan dilakukan dengan koordinasi bersama kepolisian, terutama saat proses hukum berjalan.

“Kami fokus memastikan hak dan pemulihan korban terpenuhi, baik secara hukum, psikologis, maupun pendidikannya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }