Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur memperingatkan bahwa praktik korupsi di sektor pertambangan telah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga, ruang hidup masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Peringatan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi, Senin (9/12/2025).
Koordinator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menilai korupsi tambang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempercepat kerusakan ekologis serta memicu konflik sosial di berbagai daerah. Ia menyebut praktik state capture oleh korporasi tambang kian menguat, terlihat dari banyaknya izin bermasalah, raibnya dana jaminan reklamasi, hingga maraknya pembiaran tambang ilegal yang diduga melibatkan aparat dan pejabat daerah.
“Korupsi di sektor tambang berjalan sistematis dan terstruktur. Dampaknya langsung dirasakan masyarakat, mulai dari intimidasi, kriminalisasi, hingga jatuhnya korban jiwa di lubang-lubang tambang,” ujar Mustari.
Berdasarkan catatan JATAM Kaltim, sedikitnya terdapat 1.735 lubang tambang batu bara di Kalimantan Timur yang belum direklamasi dan dibiarkan menganga. Kondisi tersebut, kata Mustari, menjadi bukti kegagalan negara dalam melindungi warga dan lingkungan, sekaligus menunjukkan kuatnya pengaruh korporasi dalam menentukan arah kebijakan.
Ia menjelaskan, sektor pertambangan sangat rentan terhadap praktik korupsi karena membutuhkan modal besar, bergantung pada regulasi pemerintah, serta memanfaatkan infrastruktur negara. Situasi itu membuka ruang terjadinya political capture dan regulatory capture, ketika perusahaan tambang membangun relasi kuasa dengan pejabat publik dan aktor politik demi mengendalikan pengelolaan sumber daya alam.
Baca Juga
“Relasi kuasa antara korporasi dan pejabat publik membuat penegakan hukum tidak berjalan adil. Banyak laporan korupsi hanya berujung sanksi administratif, yang jelas tidak sebanding dengan kerusakan sosial dan ekologis yang ditimbulkan,” katanya.
Mustari turut menyinggung dua kasus korupsi tambang yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, kasus mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas, terkait pemalsuan dokumen perizinan PT Sendawar Jaya yang merugikan negara sebesar Rp21,2 miliar. Kedua, kasus Nurhadi Jamaluddin dari CV Algozan yang tidak mengembalikan pembayaran uang muka batu bara milik BUMD Bara Kaltim Sejahtera, dengan nilai kerugian Rp6,77 miliar.
Menurutnya, momentum Hari Anti Korupsi harus dimaknai sebagai upaya memperkuat tuntutan keadilan ekologis di Kalimantan Timur.
Baca Juga
“Selama negara tunduk pada kepentingan oligarki tambang, pemberantasan korupsi tidak akan pernah tuntas,” tegas Mustari.
JATAM Kaltim menyatakan akan terus membuka data dan membongkar struktur kekuasaan di sektor ekstraktif.
“Kami menuntut penegakan hukum yang setara agar masa depan masyarakat dan lingkungan Kalimantan Timur tidak terus dikorbankan,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
