Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi menilai, persoalan dalam penyelenggaraan Beasiswa Gratispol oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bukan sekadar kesalahan teknis atau insidental.
Temuan puluhan pengaduan mahasiswa justru mengindikasikan adanya kegagalan sistemik, dalam perumusan hingga pelaksanaan program tersebut.
Hal itu disampaikan Fadilah berdasarkan hasil Posko Pengaduan Beasiswa Gratispol yang dibuka LBH Samarinda pada akhir Januari 2026. Selama posko dibuka, LBH menerima 39 laporan pengaduan dari mahasiswa penerima maupun pendaftar beasiswa.
“Masalah yang kami terima tidak berdiri sendiri. Ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang bertentangan dengan prinsip hak atas pendidikan dan asas pemerintahan yang baik,” ungkap Fadilah.
Ia menjelaskan, pengaduan mencakup keterlambatan pencairan dana, error sistem pendaftaran, pembatalan sepihak, serta kendala administratif lain yang berdampak langsung pada kelangsungan studi mahasiswa.
Baca Juga
LBH Samarinda juga menilai jumlah pengaduan tersebut hanya sebagian kecil dari persoalan yang terjadi. Fadilah merujuk pada laporan media, yang menyebut ratusan mahasiswa Universitas Mulawarman memilih keluar dari program Beasiswa Gratispol.
Berdasarkan kajiannya, LBH turut mengkritisi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2025. Menurut Fadilah, regulasi tersebut tidak menyediakan mekanisme keberatan bagi penerima dan justru memuat pembatasan yang bersifat diskriminatif.
“Ada pembatasan usia dan pengecualian terhadap kelas eksekutif, malam, serta jarak jauh. Ini menyingkirkan kelompok masyarakat tertentu dari akses pendidikan yang seharusnya dijamin negara,” tegasnya.
Baca Juga
LBH juga menyoroti sikap Pemprov Kaltim yang belum menunjukkan tanggung jawab politik. Salah satunya dengan tidak adanya permintaan maaf terbuka maupun rencana evaluasi menyeluruh atas program tersebut.
“Atas kondisi tersebut, LBH Samarinda menyatakan akan melanjutkan advokasi strategis bagi para korban Beasiswa Gratispol, baik melalui jalur nonlitigasi maupun litigasi,” tutupnya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari