Kaltim.akurasi.id, Jakarta – Sepanjang 2025, tekanan terhadap Masyarakat Adat di berbagai wilayah Indonesia kian mengeras. Perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan kekerasan terus meningkat, sementara negara dinilai masih lamban-bahkan abai-dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat. Gambaran ini tertuang dalam Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang dirilis pada 19 Desember 2025.
AMAN mencatat sedikitnya 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025, dengan total luas mencapai 3,8 juta hektare dan berdampak langsung pada 109 komunitas adat. Dampak sosialnya tak kalah serius: 162 warga Masyarakat Adat menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan. Konflik-konflik tersebut berkaitan erat dengan ekspansi sektor kehutanan, pertambangan, energi, perkebunan monokultur, pembangunan infrastruktur, hingga penetapan kawasan konservasi dan taman nasional.
Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menilai negara masih gagal membaca situasi sebagai krisis struktural.
“Ironisnya, para penjaga hutan justru dikriminalisasi, sementara negara terus menyangkal krisis yang terjadi,” ujarnya.
CATAHU 2025 juga menyoroti arah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran yang dinilai berpotensi memperluas konflik di wilayah adat. Salah satu sorotan utama adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan aparat keamanan.
Kebijakan ini dinilai memperkuat pendekatan keamanan dan membuka risiko militerisasi wilayah adat, dengan Masyarakat Adat ditempatkan sebagai objek pengendalian, bukan sebagai subjek pemilik hak.
Konflik yang berulang juga dipicu oleh cara pandang negara yang masih menganggap wilayah adat sebagai tanah negara. Dari total 33,6 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan secara partisipatif, sekitar 26,2 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dan 7,3 juta hektare beririsan dengan konsesi.
Namun hingga akhir 2025, pengakuan resmi negara baru mencakup 6,37 juta hektare melalui regulasi daerah, dan hanya sekitar 345 ribu hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat.
Di tingkat global, posisi Masyarakat Adat justru semakin diakui. Dalam forum COP30 di Belém, Brasil, Masyarakat Adat ditempatkan sebagai aktor penting dalam agenda penanganan krisis iklim dan perlindungan keanekaragaman hayati. Retorika pemerintah Indonesia di forum internasional pun sejalan dengan pengakuan tersebut.
Namun di dalam negeri, AMAN menilai jurang antara pengakuan simbolik dan praktik kebijakan justru semakin menganga.
Berbagai proyek yang diklaim sebagai bagian dari transisi energi dan solusi iklim dinilai justru mengancam wilayah adat. Di antaranya proyek geotermal di Poco Leok (NTT), bioenergi di Merauke (Papua), pembangunan bendungan di Kalimantan Utara, hingga Waduk Lambo di Nagekeo (NTT). Seluruh proyek tersebut disebut berjalan tanpa prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).
Target Hutan Adat Dinilai Belum Memadai
Pemerintah Indonesia di COP30 menyampaikan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029 sebagai bagian dari strategi pengendalian deforestasi. AMAN menyambut target tersebut, namun menilai angka itu belum sebanding dengan potensi yang tersedia.
Mengingat pemerintah telah menerima peta wilayah adat seluas 33,6 juta hektare, target tersebut dinilai harus dipahami sebagai langkah awal, bukan batas akhir.
“Target 1,4 juta hektare harus dilihat sebagai angka yang terus berkembang. Potensi hutan adat jauh lebih besar dari itu,” tegas Rukka.
Baca Juga
RUU Masyarakat Adat Masih Mandek
Krisis berlapis yang dihadapi Masyarakat Adat kian diperparah oleh mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Meski telah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional dan kembali tercantum dalam Prolegnas 2026, hingga akhir 2025 RUU tersebut belum juga disahkan.
Padahal, payung hukum nasional ini dinilai krusial untuk mengakhiri diskriminasi struktural, memastikan pengakuan hak asal-usul, serta mencegah perampasan wilayah adat yang terus berulang. AMAN mendesak DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai bukti kepatuhan terhadap konstitusi dan komitmen pada hak-hak Masyarakat Adat.
CATAHU 2025 menegaskan satu kesimpulan: Masyarakat Adat terus bertahan di tengah tekanan berlapis. Kini, sorotan tertuju pada negara-apakah akan terus mengabaikan, atau mulai menghadirkan pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak yang nyata. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
