Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) Pasar Pagi kembali menagih janji Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Mengenai pengembalian kios pedagang yang akan dilakukan kepada pemiliknya usai revitalisasi.
Masalah ini berbuntut panjang, lantaran janji tersebut telah berulang kali disampaikan, namun belum ada kejelasan dari pemkot.
Koordinator Pemilik SKTUB, Ade Maria Ulfah, menyebut penundaan pengembalian hak tersebut telah berlangsung sejak Juli 2025. Janji serupa kembali disampaikan pada Agustus, September, Oktober, hingga pertemuan terakhir dengan pihak terkait.
Saat itu, para pemilik SKTUB dijanjikan pengembalian hak, termasuk rencana pemberian uang muka atau down payment (DP) sebelum dilakukan pembongkaran, yang sempat menenangkan para pedagang.
“Kami juga diundang pada 17 Oktober. Saat itu dijelaskan bahwa semuanya akan dikembalikan kepada pemilik SKTUB, lalu akan diberlakukan aturan baru yang harus ditaati bersama,” beber Ade.
Baca Juga
Namun hingga kini, kata dia, realisasi tersebut belum juga terwujud. Para pemilik SKTUB merasa terus diulur-ulur tanpa kepastian.
“Kami bertanya, sampai kapan? Kalau memang tidak ada masalah, seharusnya sudah bisa dibuka. Kami ingin kejelasan data tahap satu siapa saja yang mendapatkan, lalu tahap dua siapa yang akan mendapatkan,” tegasnya.
Ade menegaskan, kepemilikan SKTUB bukanlah sesuatu yang diperoleh secara cuma-cuma. Seluruh proses dilalui dengan perjuangan panjang.
Baca Juga
“Ini bukan gratis. Semua melalui proses panjang, penuh perjuangan, bahkan berdarah-darah,” imbuhnya.
Pemilik SKTUB Merasa Digantung, Janji Pengembalian Kios Tak Kunjung Realisasi
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat 379 pedagang yang tergabung. Namun, hingga kini masih ada sebagian yang belum menerima haknya, meskipun telah dijanjikan.
Terkait penempatan ruko tahap dua, Ade menyebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, sebelumnya menjanjikan penerbitan WAN pada akhir Desember 2025. Namun, jadwal tersebut bergeser ke Januari 2026 dan hingga kini belum terealisasi.
“Komunikasi memang ada, tapi hanya sebatas itu. Realisasi tidak ada. Masalah ini seperti dilempar ke sana-sini, ada yang menyebut Asisten II, ada yang menunggu kebijakan wali kota,” ungkapnya.
Pemilik SKTUB menduga ada kesalahan pendataan, setelah ditemukan pihak penyewa yang sudah menempati lokasi, sementara pemilik SKTUB yang disekat pemerintah justru belum mendapatkan penyelesaian hak.
“Dalam pertemuan tersebut, hanya kepala dinas dan kepala UPTD yang hadir. Kepala dinas berjanji akan kembali berkomunikasi dengan pihak terkait,” tutupnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari