Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Pelaku utama berinisial MH ditangkap pada 22 Oktober 2025 di Pekanbaru, Riau. Ia diduga menjadi otak pengendali rantai distribusi batu bara ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp80 miliar.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Sabtu (8/11/2025) yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, didampingi Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Myrna Asnawati Safitri.
Gunakan Izin Resmi sebagai Kedok Tambang Ilegal
Brigjen Irhamni menjelaskan, MH merupakan kuasa penjualan CV BM sekaligus direktur CV WU. Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam penjualan batu bara hasil tambang ilegal dari kawasan Tahura.
CV WU diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku hingga 2029, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Izin tersebut diduga disalahgunakan untuk melegalkan hasil tambang ilegal.
Baca Juga
“Modusnya, batu bara yang ditambang tanpa izin dibeli dan dilegalkan dengan dokumen IUP agar tampak berasal dari kegiatan resmi,” jelas Irhamni.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan 214 kontainer berisi batu bara di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan. Selain itu, disita pula sekitar 6.000 ton stok batu bara, dokumen pengiriman, catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka.
Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar
MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Baca Juga
Sementara tersangka lain, AS, diduga menerbitkan dokumen palsu dan dikenakan Pasal 159 undang-undang yang sama.
Hingga kini, total ada lima tersangka dalam empat laporan polisi terkait jaringan ini. Aktivitas penambangan ilegal itu berlangsung di lahan sekitar 300 hektare, sebagian di antaranya beririsan dengan wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dokumen-dokumen dipalsukan agar batu bara ilegal tampak seperti hasil tambang resmi, padahal aktivitasnya berada di kawasan konservasi,” tegas Irhamni.
OIKN Apresiasi Langkah Polri
Deputi Lingkungan Hidup dan SDA OIKN, Myrna Asnawati Safitri, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri bersama TNI melalui Satgas Gabungan yang telah bekerja sejak 2023.
Menurut Myrna, pengawasan di kawasan tersebut sebenarnya sudah ketat, namun para pelaku kerap melakukan praktik “kucing-kucingan” di lapangan. Ia juga menepis anggapan bahwa penindakan ini memiliki muatan politik.
“Aktivitas tambang ilegal di Tahura sudah berlangsung jauh sebelum pembangunan IKN. Kami berkewajiban memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi,” ujarnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
