1.705 tenaga harian lepas (THL) di Penajam Paser Utara masih menunggu kepastian status dari Menpan-RB dan BKN. Pemkab pastikan gaji tetap sama, tapi kepastian NIP paruh waktu baru akan ditentukan pusat.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) tengah memproses pengalihan status Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi pegawai paruh waktu. Kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-ASN yang digulirkan pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyampaikan bahwa sebanyak 1.705 THL sudah diusulkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk diverifikasi.
“Total 1.705 THL sudah kami ajukan. Jika sudah ditetapkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) paruh waktu bagi mereka,” jelas Ainie, Jumat (12/9/2025).
Berdasarkan jadwal yang diterima dari BKN, proses penetapan status pegawai paruh waktu ini ditargetkan selesai pada 1 Oktober 2025. Meski begitu, Ainie menegaskan, keputusan final tetap berada di tangan Menpan-RB.
“Jadwal dari BKN menyebutkan 1 Oktober sudah rampung. Namun, semua tetap menunggu ketetapan dari Menpan-RB,” katanya.
Lebih lanjut, Ainie menegaskan bahwa perubahan status ini tidak akan berpengaruh pada besaran gaji para THL. Hanya status kepegawaian mereka yang berubah, dari tenaga honorer menjadi pegawai paruh waktu dengan NIP resmi.
“Penggajian masih sama seperti sekarang, dibebankan melalui belanja pegawai di OPD masing-masing. Bedanya, mereka kini diakui secara resmi sebagai pegawai paruh waktu,” jelasnya.
Menurut Ainie, kebijakan ini menjadi langkah penting untuk menata tenaga non-ASN di daerah agar lebih terstruktur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan status baru, pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam perencanaan dan pengelolaan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan publik.
“Saat ini, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar prosesnya sesuai jadwal dan kebutuhan daerah tetap terpenuhi,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id