Kasus pengadaan fiktif batu pecah di PPU yang menyeret anak pejabat kini masuk tahap putusan sela. Kejari menegaskan siap hadirkan saksi dan bukti baru.
Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kasus dugaan pengadaan fiktif batu pecah yang menyeret dua tersangka, termasuk seorang honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU yang merupakan anak salah satu kepala dinas, kini memasuki babak baru di meja hijau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU), Eko Purwantono, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini telah masuk tahap persidangan dan sedang menunggu putusan sela.
“Kami masih menunggu hasil putusan sela. Kalau eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya, Jumat (6/9/2025).
Menurut Eko, jika persidangan berlanjut, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi serta alat bukti berupa dokumen maupun keterangan ahli.
“Agenda selanjutnya menghadirkan saksi dan alat bukti. Itu termasuk surat, keterangan saksi, dan ahli yang akan kami sampaikan di persidangan,” jelasnya.
Sebelumnya, salah satu tersangka telah mengembalikan dana sebesar Rp600 juta. Meski pengembalian tersebut bisa menjadi faktor yang meringankan, Eko menegaskan ada pula sejumlah hal yang justru memberatkan para terdakwa.
“Itu memang akan dijadikan faktor yang meringankan. Tapi tentu harus dilihat secara keseluruhan, karena ada juga faktor-faktor yang memberatkan. Nanti kita lihat perkembangannya di persidangan,” tambahnya.
Eko juga mengungkapkan, dari 20 saksi yang telah diperiksa kejaksaan, sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi bila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru.
“Belum ada saksi yang naik jadi tersangka. Tapi kalau nanti ada fakta baru yang mengarah, tentu bisa saja berkembang, apalagi jika diperkuat dalam putusan pengadilan,” katanya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id