Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara — Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemerintahan tetap berjalan meski daerah tengah menghadapi tekanan fiskal akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 serta tertahannya pencairan dana transfer tahap kedua dari pemerintah pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Mudyat menanggapi rencana DPC APDESI PPU yang akan mengikuti aksi nasional pada 8 Desember terkait lambatnya pencairan Dana Desa tahap II.
Menurut Mudyat, kondisi yang kini dialami pemerintah desa bukan persoalan baru. Situasi serupa, kata dia, pernah dirasakan pemerintah kabupaten/kota ketika kewenangan daerah mulai dikurangi secara bertahap pasca-otonomi daerah. Saat desa memperoleh otonomi melalui kebijakan di era Presiden Joko Widodo, dinamika fiskal seperti ini akhirnya juga turut dirasakan pemerintah desa.
Terkait keluhan sejumlah desa atas keterlambatan pencairan Dana Desa tahap kedua, Mudyat menyampaikan bahwa beban fiskal yang ditanggung kabupaten justru jauh lebih besar. Ia mengungkapkan, dana kurang salur yang belum dicairkan pusat mencapai Rp208 miliar, atau hampir setengah dari total dana transfer sebesar Rp477 miliar.
“Bayangkan, yang tertahan itu 208 miliar. Bukan 200 juta. Dan itu semua sudah masuk hitungan kegiatan, semuanya sudah berjalan,” tegasnya.
Keterlambatan pencairan tersebut berdampak pada sejumlah pembayaran kegiatan daerah yang ikut tertunda. Situasi ini memaksa Pemkab PPU melakukan pengendalian anggaran secara ketat dan efisien agar pelayanan publik tetap dapat diberikan.
“Kita tidak bisa terus berharap pada pihak lain. Kita harus bisa mengandalkan diri sendiri,” kata Mudyat.
Ia menekankan pentingnya manajemen keuangan yang cermat demi menjaga agar masyarakat tetap mendapatkan layanan, meski APBD PPU tengah mengalami tekanan berat.
Baca Juga
“Mengelola APBD yang kurang 208 miliar membutuhkan manajemen luar biasa agar semua tetap bisa terlayani,” jelasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
