Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Kuasa hukum C, Ramadi, membantah tuduhan pencurian piston motor jenis KLX yang disebut dilakukan kliennya di sebuah bengkel di Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Ramadi yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) PPU menegaskan, laporan yang diajukan pihaknya ke kepolisian bukan berkaitan dengan persoalan utang sebagaimana disebut pihak terlapor, melainkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Yang kami laporkan itu bukan soal utang. Fokus laporan kami adalah tuduhan pidana yang disampaikan oleh pihak berinisial M melalui status whatsApp yang menyebut klien kami melakukan pencurian di bengkel miliknya,” kata Ramadi, Senin (9/3/2026).
Kasus Bermula dari Unggahan WhatsApp
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari unggahan status whatsApp milik M yang memuat foto C bersama seorang perempuan berinisial D, disertai keterangan yang menuduh keduanya bersekongkol mencuri piston KLX di bengkel tersebut. Menurut Ramadi, tuduhan tersebut tidak benar karena kliennya tidak pernah melakukan pencurian seperti yang disebutkan dalam unggahan tersebut.
“Padahal klien kami tidak mencuri. Piston tersebut sebenarnya sudah dibayar kepada salah satu karyawan bengkel berinisial H,” ujarnya.
Baca Juga
Ramadi menambahkan, berdasarkan keterangan H dalam pemeriksaan, uang yang diberikan oleh kliennya justru digunakan oleh yang bersangkutan dan tidak disetorkan kepada pemilik bengkel.
“Dari keterangan H sendiri, dia mengakui uang itu dipakai dan tidak disetorkan kepada atasannya. Jadi sebenarnya terjadi miskomunikasi antara karyawan dan pemilik bengkel,” jelasnya.
Akibat persoalan internal tersebut, lanjut Ramadi, kliennya justru dituduh mencuri dan fotonya dipasang dalam status whatsApp dengan keterangan yang dinilai mencemarkan nama baik.
Ia juga menjelaskan, perempuan berinisial D yang turut disebut dalam unggahan tersebut merupakan pacar dari C dan pernah bekerja sebagai karyawan di bengkel milik M. Menurutnya, persoalan lain yang disebut sebagai utang sebenarnya berkaitan dengan gaji D yang disebut belum dibayarkan oleh pihak bengkel.
“Kalau masalah Rp400 ribu itu bukan utang klien kami. Itu persoalan antara terlapor dengan mantan karyawannya, yaitu D, yang menurut informasi belum menerima gaji,” ungkapnya.
Upaya Mediasi Tidak Berhasil, Kasus Beralih ke Ranah Hukum
Ramadi menuturkan, sebelum melaporkan kasus ini ke kepolisian, pihaknya telah beberapa kali meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun permintaan itu tidak diindahkan oleh terlapor.
“Kami sudah beberapa kali meminta agar postingan itu dihapus karena sangat merugikan klien kami. Tapi tidak dihiraukan, sehingga akhirnya kami melapor ke polisi,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelum unggahan tersebut dipublikasikan, terlapor diduga sempat mengancam akan memviralkan persoalan tersebut apabila utang tidak dibayar.
“Dari percakapan yang kami miliki, ada pernyataan bahwa jika tidak dibayar maka akan diviralkan bersama pacarnya. Jadi postingan itu bukan spontanitas,” ujarnya.
Ramadi menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Sementara itu, laporan balik yang sebelumnya dilayangkan pihak terlapor dengan tuduhan memberikan laporan palsu disebut telah dihentikan oleh kepolisian.
“Informasi yang kami terima, laporan mereka yang menuduh klien kami membuat laporan palsu sudah dihentikan atau SP3,” jelasnya.
Pihaknya pun meminta penyidik kepolisian menuntaskan perkara tersebut, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku. Unggahan status WhatsApp yang menuduh klien kami melakukan pencurian jelas merugikan dan kami nilai telah memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegas Ramadi.
Ia menambahkan, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari
