Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 2,25 gram netto, Kamis (12/3/2026). Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara narkotika yang telah melalui proses penyidikan.
Pemusnahan berlangsung di Ruang Catur Prasetya Mako Polres PPU dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur terkait. Di antaranya Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, Ketua Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara Hartati Ari Suryawati, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Ricky Rangkuti, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten PPU, serta jajaran Satresnarkoba Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil pemeriksaan laboratorium dari tiga perkara narkotika dengan tersangka berinisial KA, R, dan S.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan perkara narkotika. Ini juga menjadi komitmen Polres PPU dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Penajam Paser Utara,” ujar Gede.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa sejumlah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan total berat 2,25 gram netto.
Baca Juga
Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan hingga larut. Cairan hasil penghancuran tersebut selanjutnya dibuang ke dalam kloset atau septic tank agar tidak dapat digunakan kembali.
Gede berharap kegiatan pemusnahan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutupnya. (*)
Baca Juga
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id
