BBT Serahkan 23 Sertipikat Reforma Agraria, Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Akhirnya Lega

Badan Bank Tanah (BBT) mencatat sejarah baru di Indonesia. Untuk pertama kalinya, 23 warga Penajam Paser Utara (PPU) terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan tol seksi 5B resmi menerima Sertipikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Fajri
By
2.9k Views

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Badan Bank Tanah (BBT) menyerahkan 23 Sertipikat Hak Pakai (SHP) dalam program reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Penyerahan ini menjadi tonggak bersejarah karena untuk pertama kalinya dilakukan dengan skema Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Badan Bank Tanah.

Sertifikat tahap pertama ini diberikan kepada 23 subjek reforma agraria (RA) terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Dari total 129 subjek RA yang tercatat, sisanya akan menerima sertifikat secara bertahap.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengapresiasi penerima manfaat yang telah memberi kepercayaan kepada lembaganya. Ia menegaskan, program ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan bagi masyarakat.

“Melalui reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU ini, fungsi Badan Bank Tanah mendapat porsi paripurna sesuai mandat PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujarnya saat penyerahan di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2022).

Sementara itu, Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha BBT, Hakiki Sudrajat, menekankan bahwa skema hak pakai memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menutup celah penyalahgunaan tanah negara. Dengan begitu, penerima manfaat terlindungi dari praktik mafia tanah.

Lebih jauh, setelah 10 tahun, status hak pakai tersebut bisa ditingkatkan menjadi sertipikat hak milik. Selain itu, tanah juga memiliki nilai ekonomi karena bisa dijadikan agunan kredit maupun aset yang terus meningkat nilainya.

“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertipikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Ini sekaligus menjadi kado indah bagi penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” ucap Hakiki.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati PPU dan Kepala Kantor Pertanahan PPU, serta dukungan Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Kaltim.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, turut menyampaikan apresiasi. Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan bersejarah yang memberi kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Pembagian sertifikat tanah dengan skema hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah ini adalah komitmen reforma agraria yang nyata. Kami yakin, program ini tidak hanya menyejahterakan masyarakat, tapi juga menjaga aset negara tetap terlindungi,” ujarnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana